UJIAN AKHIR SEMESTER
MATA KULIAH ILMU TAUHID
MATA KULIAH ILMU TAUHID
Diajukan untuk Memenuhi
Salah Satu Tugas Ujian Akhir Semester
Oleh:
DEDE RENI MARLINA
1209207015
DEDE RENI MARLINA
1209207015
![Logo UIN Bandung Polos.bmp](file:///C:/Users/DEIRA/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.jpg)
PENDIDIKAN FISIKA/KELAS A/SEMESTER 3
JURUSAN MIPA PRODI PENDIDIKAN FISIKA
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2010
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2010
1.
Tulis pokok pikiran dari aliran:
a.
Khowarij
Nama khawarij
diberikan kepada mereka yang menyatakan diri keluar dari barisan Ali bin Abi
Thalib dalam persengketaannya dengan Muawiyyah.
Pokok pikiran
dari aliran ini adalah:
Harun
Nasution mengatakan bahwa menurut Abu Zahrah, timbulnya paham teologi dalam
kalangan umat Khawarij bermula dari paham mereka mengenai masala-masalah
politik dan ketatanegaraan.
Dalam
ketatanegaraan mereka lebih demokratis, karena menurut mereka khalifah atau
imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat islam. Yang berhak menjadi
khalifah bukan orang Arab saja, tetapi siapa saja orang Islam yang sanggup dan
mampu. Khalifah yang adil akan terus menjalankan syari’at Islam akan terus
memegang jabatannya. Tetapi bila ia sudah menyimpang dari ajaran-ajaran Islam
maka harus dijatuhkan dan dibunuh.
Dalam
hubungannya dengan ke-khalifahan mereka menerima khalifah Abu Bakar dan Umar
bin Khatabb, tetapi mereka tidak menerima khalifah Utsman bin Affan karena
menurut pandangan mereka telah menyeleweng sejak tahun ke tujuh masa
kekhalifahannya. Kemudian Ali bin Abi Thallib yang dianggap telah menyeleweng
karena melakukan Arbitrase dengan Muawiyyah bin Abu Sofyan untuk menyelesaikan persengketaan.
Dengan
demikian Utsman dan Ali menurut pandangan mereka telah kafir, demikian juga
dengan Muawiyyah dan semua orang yang mereka anggap telah menyeleweng dari
ajaran Islam mereka anggap kafir.
Dengan
demikian kaum Khawarij mulai memasuki persoalan kufr: siapakah yang mereka anggap kafir dan keluar dari Islam , dan
siapa pula yang disebut Mukmin yang mereka anggap tidak keluar dari Islam.
Persoalan seperti ini bukan merupakan persoalan politik lagi tapi sudah
merupakan persoalan teologi.
Dapat
disimpulkan bahwa Aliran Khawarij mengangga kafir kepada semua orang yang
mereka anggap telah melakukan penyimpangan dari ajaran Islam, dan mereka
menganggap orang kafir harus diturunkan dari jabatannya dan dibunuh.
b.
Murji’ah
Menurut Ibn
’Asakir bahawa Murji’ah beraari menunda. Dinamakan demikian karena mereka
menganggap orang yang berdosa besar ditunda penyelesainnya sampai hari
perhitungan nanti, kita tidak dapat menghukumnya sebagai orang kafir.
Pokok pikiran dari aliran ini adalah:
Paham teologi
Murjiah mulai muncul karena permasalahan dosa besar, hal ini berkaitan dengan
paham teologi khawarij yang menganggap orang yang berdosa besar dianggap kafir,
maka kaum Mur’jiah tidak menjatuhkan
hukum kafir bagi mereka. Menurut mereka orang yang berbuat dosa besar tidak
dapat ditetapkan hukumnya bagi mereka. Penyelesainnya dilakukan di Akhirat
nanti, dan kaum murji’ah mengaggap mereka masih orang mukmin. Alasannya adalah
walaupun mereka melakukan dosa besar, namun mereka masih mengakui tiada tuhan
selain Allah, dan Muhammad adalah Rasul-Nya mereka dianggap mukmin.
Oleh karena
itu orang yang berbuat dosa menurut kaum Mur’jiah masih dianggap orang Mukmin.
Menurut Harun
Nasution, pendapat seperti ini dapat membawa kepada paham bahwa yang penting
dan diutamakan dalam beragama adalah Iman, sedangkan amal merupakan urusan
nomor dua. Akhirnya membawa beberapa golongan Mur’jiah kepada paham yang
ekstrim.
c.
Syi’ah
golongan
Syi’ah terbagi kedalam beberapa bagian sebagai berikut:
Syiah Ar Rafidhah yaitu segolongan dari syiah,
mereka melampaui batas (ghuluw) dalam memuliakan Ali Radhiallahu ‘Anhu dan Ahli
Bait. Mereka memproklamirkan permusuhan terhadap mayoritas sahabat nabi seperti
yang tiga (Abu Bakar, Umar, dan Utsman), mengkafirkan mereka, dan orang-orang
yang mengikuti mereka, dan mengkafirkan orang-orang yang memerangi Ali (yakni
Aisyah dan pengikutnya ketika perang Jamal, atau Mu’awiyah dan pengikutnya
dalam perang Shiffin).
Mereka mengatakan sesungguhnya Ali adalah Imam yang
ma’shum. Alasan kenapa mereka dinamakan rafidhah, karena mereka meninggalkan
(rafadhuu) Zaid bin Ali bin al Husein ketika mereka mengatakan berlepas diri
dari syaikhain (dua syaikh) yaitu Abu bakar dan Umar. Maka Zaid berkata: “Allah
melindungi penolong kakekku” (maksudnya Allah melindungi Abu Bakar dan Umar,
yang pernah menolong kakeknya, Ali bin Abi Thalib, pen). Karena itu, mereka
meninggalkannya, maka mereka dinamakan rafidhah.
Sedangkan kelompok Zaidiyah mereka mengatakan, kami
mengikuti mereka berdua (Abu Bakar dan Umar) dan berlepas diri dari orang yang
memutuskan hubungan dengan mereka berdua, dan mereka mengikuti Zaid bin Ali bin
al Husein, karena itu mereka disebut Zaidiyah (lebih tenar disebut syiah
zaidiyah, syiah yang moderat).
d.
Mu’tajilah
Pada prinsipnya Mu’tazilah mempunyai lima hal pokok dalam
pandangannya, yang populer disebut af’al al-ushul al-khamsah, yakni; al-Tauhid,
al-Adl, al-Manzilu baina manzilatain, al-wa’du wa al-wa’id, dan amar ma’ruf
nahi munkar.
1.
Al Tauhid
Tuhan, menurut Mu’tazilah, tidak mempunyai sifat-sifat
yang mempunyai wujud di luar zatnya. Tuhan tidak mungkin diberikan sifat-sifat
yang mempunyai wujud tersendiri dan kemudian melekat pada zat Tuhan. Karena zat
Tuhan bersifat qadim.Kalau dikatakan Tuhan mempunyai sifat-sifat yang qadim,
maka akan menunjukkan bahwa Allah itu berbilang-bilang atau Tuhan lebih dari
satu. Padahal Allah itu maha Esa, tidak ada yang menyekutuinya, tidak ada yang
menyerupai-Nya dan tidak seperti apapun zat Tuhan hanyalah satu (Esa) tidak
terbilang. Tuhan tidak berjisim, bersifat, berunsur serta berjauhar (atom).
Dengan demikian apabila ada pandangan bahwa Tuhan bersifat maka orang itu dapat
disebut sebagai syirik.
Kalaupun dalam Al Qur’an disebutkan bahwa Tuhan
mengetahui, berkehendak, berkuasa dan sebagainya, itu tidak lain tak terlepas
dari zatnya. Abu Huzail memberikan pendapatnya bahwa yang dimaksud Tuhan
mengetahui adalah mengetahui dengan pengetahuan, dan pengetahuannya adalah
zat-Nya, Tuhan berkuasa dengan kekuasaan dan kekuasaan-Nya adalah zatnya, Tuhan
itu hidup dengan kehidupan dan kehidupan-Nya adalah zatnya, dan begitu
seterusnya.
2.
Al Adl
Manusia diciptakan Tuhan dengan membawa kemerdekaan
pribadi. Ia mempunyai daya untuk berbuat sesuatu dengan bebas.
Perbuatan-perbuatan yang ia lakukan adalah kehendak dirinya dan bukan kehendak
siapapun, termasuk Tuhan. Manusia dapat berbuat baik ataupun buruk adalah atas
kehendak dan kemauannya sendiri, karena ia mempunyai daya untuk itu. Sedangkan
daya (istita’ah) terdapat dalam diri manusia sebelum ia melakukan suatu
perbuatan. Sebagaimana diterangkan oleh Abdul Al Jabbar, bahwa yang
dimaksud “Tuhan membuat manusia sanggup mewujudkan perbuatannya” adalah bahwa
Tuhan menciptakan daya di dalam diri manusia dan pada daya inilah tergantung
wujud perbuatan itu, dan bukanlah yang dimaksud bahwa Tuhan membuat perbuatan
yang telah dibuat manusia.
Dengan melihat bahwa manusia bebas berbuat baik artaupun
buruk, taat ataupun maksiat, iman ataupun kufur, maka manusia berhak untuk
menerima balasan yang sesuai dengan amalnya. Artinya, Tuhan dituntut untuk
berbuat keadilan, untuk yang berbuat baik, maka Tuhan harus menganugerahinya
dengan pahala dan surga, sedangkan untuk yang berbuat buruk maka Tuhan harus
mengukum,nya dengan siksa dan dosa. Jika Tuhan tidak berbuat demikian maka
Tuhan dikatakan tidak adil.
Untuk menguatkan pendapatnya itu, mu’tazilah juga menggunakan
dasar al-Qur’an, seperti surat
an-Nisa’ ayat 79:
Artinya: “Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari
Tuhan, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari kesalahan dirimu
sendiri”.
3.
Al Manzilu baina al-Manzilatain
Prinsip ini berlatarbelakang kedudukan orang mu’min yang
melakukan dosa besar. Menurut beberapa aliran sebelumnya, Khawarij, misalnya, mengatakan
bahwa orang Islam yang melakukan dosa besar maka ia adalah disebut kafir,
karena itu wajib dibunuh. Pendapat ini ditentang oleh kaum murji’ah yang
mengatakan bahwa orang Islam yang melakukan dosa besar, ia tetap seorang
mu’min. Dari berbagai pendapat ini, Washil bin Atha’ merasa tidak puas,
sehingga ia mengatakan bahwa seorang muslim yang melakukan dosa besar bukanlah
seorang kafir dan bukan pula seorang muslim tetapi adalah fasiq.
4.
Al Wa’du wa al Wa’id
Bagi Mu’tazilah, kebebasan yang diperoleh manusia dapat
diartikan bahwa kekuasaan Tuhan tidak lagi mutlak. Ketidakmutlakan ini
disebabkan oleh adanya kebebasan yang diberikan Tuhan kepada manusia, keadilan
Tuhan serta janji-janji Tuhan serta hukum alam yang tidak berubah-ubah,
sebagaimana disebutkan dalam al Qur’an.[13]
Kebebasan yang didapat manusia baru akan mempunyai makna
jika Tuhan membatasi kekuasaan dan kehendak mutlaknya. Sebab, kebebasan menurut
mu’taazilah membawa konsekwensi bahwa Tuhan harus membalas perbuatan manusia
atas dasar perbuatan manusia itu sendiri, sebagaimana janji-janji Tuhan yang
dituangkan dalam al Qur’an.
Telah banyak janji-janji Tuhan yang dituangkan dalam al
Qur’an. Semisal bagi orang yang berbuat kebaikan akan mendapatkan balasan sesuai
kebaikannya dan yang melakukan kejahatan akan menerima balasan sesuai dengan
perbuatannya pula. Dengan demikian Tuhan haruslah menepati janji-janji yang
telah disebutkannya sendiri, jika tidak, maka Tuhan tidak menepati janjinya.
5. Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Benar bahwa manusia bebas berkehendak sesuai dengan
keinginannya, namun wajib pula bagi manusia untuk melaksanakan amar ma’ruf nahi
munkar, mengajak kebaikan dan mencegah kemunkaran. Sebagai khalifah di bumi dan
telah diberi anugerah berupa akal dan daya yang tidak dimiliki makhluk lain,
manusia seharusnya berupaya pula untuk mencegah orang lain berrbuuat kejahatan
dan mengajaknya kepada kebaikan-kebaikan, serta memberikan atau menularkan
pikiran-pikirannya kepada orang lain.
Dengan usaha-usahanya tersebut maka tidak menutup
kemungkinan oranglain akan berbuat kebaikan sebagaimana yang kita anjurkan,
sebab manusia, sekali lagi, mempunyai kebebasan untuk berbuat dan memilih
sesuatu.
Pertentangan paham antara kaum Mu’tazilah dan
kaum asy’ariyah
berkisar sekitar persoalan apakah Tuhan mempunyai sifat atau tidak. Jika Tuhan
mempunyai sifat-sifat
itu mestilah kekal seperti halnya dengan zat Tuhan.Tegasnya, kekalnya
sifat-sifat akan membawa kepada paham banyak yang kekal (ta’addud al-qudama’ atau
poltiplicity of eternals).
Dan ini selanjutnya membawa pula kepada paham syirik atau polyteisme. Suatu hal yang tak
dapat diterima dalam teologi. kaum Mu’tazilah mencoba
menyelesaikan persoalan ini dengan mengatakan bahwa Tuhan tidak mempunyai sifat. Ini
berarti bahwa Tuhan tidak mempunyai pengetahuan, tidak mempunyai
kekuatan dan sebagainya. Tuhan tetap mengetahui dan
sebagainya bukanlah sifat dalam arti kata sebenarnya. Arti “Tuhan
mengetahui dengan perantara pengetahuan dan pengetahuan
itu adalah Tuhan sendiri.
e.
Asy’ariyah
Al-as’ariy sebagai
pendiri Asy’ariyah menjauhkan diri dari penggunaan akal dan pikiran dalam
menggunakan pendapatnya. Ia menentang dengan keras mereka yang mengatakan bahwa
penggunaan akal dan pikiran dalam soal agama atau membahas soal-soal yang tidak
pernah disinggung oleh rosul merupakan suatu kesalahan.
Ajaran
–ajaran nya:
1. Tuhan mempunyai sifat
yang sesuai dengan dzatnya, dan sifat tuhan berlainan dengan sifat mahluknya
2. Perbuatan manusia itu
diciptakan tuhan tetapi manusia memiliki kemampuan untuk melakukan perbuatan
3. Tuhan dapat dilihat
di akhirat kelak
4. Al-quran adalah
bersifat Qadim, sedangkan yang dimiushafkan bersifat baru(diciptakan)
5. Tuhan tidak
berkewajiban untuk memberi pahala kepada orang yang beriman, dan menyiksa orang
yang durhaka, tetapi merka yakin orang yang berbuat dosa besar akan dimasukan
terlebih dahulu kepada neraka
6. Adanya syafaat pada
hari kiamat
7. Surga dan neraka
adalah mahluk
8. Ijma adlah suatu
kebenaran yang harus diterima.
2.
Apa perbedaan mendasar dan
bagaimana pandangan saudara tentang aliran-aliran tersebut?
a. Aliran khawarij
menganggap orang yang berdosa besar adalah kafir, dalam arti keluar dari Islam
atau Murtad dan oleh karena itu wajib dibunuh.
b.
Aliran Murji’ah menganggap bahwa orang yang berdosa besar masih tetap
mukmin bukan kafir, adapun tentang dosa yang telah dilakukannya terserah kepada
Allah SWT untuk mengampuni atau tidak mengampuni.
c.
Aliran
Mu’tazilah, yang tidak mengakui kedua pendapat tersebut diatas. Bagi mereka,
orang orang yang berdosa bukan kafir bukan pula mukmin. Orang yang serupa ini
menurut pandangan mereka berada di tengah posisi mukmin dan kafir (al-manzilah baina al-manzilatain)
d. Aliran As’ariyah terhadap pelaku dosa besar, agaknya al-asy’ari, sebagai wakil
ahl-as-Sunah, tidak mengkafirkan orang-orang yang sujud ke baitullah
(ahl-al-qiblah) walaupun melakukan dosa besar, seperti berzina dan mencuri. Menurutnya, mereka masih tetap sebagai
orang yang beriman dengan keimanan yang mereka miliki, sekalipun berbuat dosa
besar. Akan tetapi jika dosa besar itu dilakukannya dengan anggapan bahwa hal
ini dibolehkan (halal) dan tidak meyakini keharamannya, ia dipandang telah
kafir. Adapun balasan di akhirat kelak bagi pelaku dosa besar, apabila ia
meninggal dan tidak sempat bertaubat, maka menurut al-asy’ari, hal itu
bergantung pada kebijakan Tuhan Yang Maha Esa berkehendak mutlaq.
Dari penjelasan
diatas, jelaslah bahwa asy’ariyah sesungguhnya
mengambil posisi yang sama dengan murji’ah, khususnya dalam pernyataan yang
tidak mengkafirkan para pelaku dosa besar. Tuhan tidak berkewajiban
untuk memberi pahala kepada orang yang beriman, dan menyiksa orang yang durhaka,
tetapi merka yakin orang yang berbuat dosa besar akan dimasukan terlebih dahulu
kepada neraka.
e. Penganut Syi’ah zaidiyah percaya bahwa orang
yang melakukan dosa besar akan kekal di dalam neraka, jika ia belum bertobat dengan tobat yang sesungguhnya.
3.
Adakah kaitan (kesamaan)
antara aliran-aliran tersebut dengan
kecenderungan pemikiran aliran-aliran Islam di Indonesia sekarang?sebutkan
Pada
dasarnya banyak sekali ORMAS-ORMAS masakini yang mengambil paham dari aliran masa
lalu, seperti halnya NU, Muhamadiah,, Persis, paham ORMAS ini hampir
sama dengan paham aliran As`Aryah dan Al-Maturidiah, yang lebih menitik
beratkan kepada penggunaan wahyu sebagai pedoman dan akal sebagai jalan tengah
untuk mnentukan dan mumutuskan sesuatu. Contoh
lain golongan islam liberal yang hampir sama pahamnya dengan
golongan Al-Qodariah, yang menitik beratkan akal sebagai penentu keputusan, dan
terkesan bebas.
Jadi pada
dasarnya, semua ORMAS yang banyak muncul akhir-akhir ini, pada dasarnya merupakan
adopsi dari paham aliran-aliran masa lalu yang di kembangkan.
4.
Bagaimana komentar atau pendapat
saudara tentang organisasi:
a.
JIL
Islam Liberal adalah suatu
bentuk penafsiran tertentu atas Islam dengan landasan sebagai berikut:
a.
Membuka pintu ijtihad pada semua dimensi
Islam.
Islam
Liberal percaya bahwa ijtihad atau penalaran rasional atas teks-teks keislaman
adalah prinsip utama yang memungkinkan Islam terus bisa bertahan dalam segala
cuaca. Penutupan pintu ijtihad, baik secara terbatas atau secara keseluruhan,
adalah ancaman atas Islam itu sendiri, sebab dengan demikian Islam akan
mengalami pembusukan.
b.
Mengutamakan semangat religio etik, bukan
makna literal teks.
Ijtihad
yang dikembangkan oleh Islam Liberal adalah upaya menafsirkan Islam berdasarkan
semangat religio-etik Qur’an dan Sunnah Nabi, bukan menafsirkan Islam
semata-mata berdasarkan makna literal sebuah teks. Penafsiran yang literal
hanya akan melumpuhkan Islam.
c.
Mempercayai kebenaran yang relatif, terbuka
dan plural.
Islam
Liberal mendasarkan diri pada gagasan tentang kebenaran (dalam penafsiran
keagamaan) sebagai sesuatu yang relatif, sebab sebuah penafsiran adalah
kegiatan manusiawi yang terkungkung oleh konteks tertentu; terbuka, sebab
setiap bentuk penafsiran mengandung kemungkinan salah, selain kemungkinan
benar; plural, sebab penafsiran keagamaan, dalam satu dan lain cara, adalah
cerminan dari kebutuhan seorang penafsir di suatu masa dan ruang yang terus berubah-ubah.
d.
Memihak pada yang minoritas dan tertindas.
Islam
Liberal berpijak pada penafsiran Islam yang memihak kepada kaum minoritas yang
tertindas dan dipinggirkan. Setiap struktur sosial-politik yang mengawetkan
praktek ketidakadilan atas yang minoritas adalah berlawanan dengan semangat
Islam. Minoritas di sini dipahami dalam maknanya yang luas, mencakup minoritas
agama, etnik, ras, jender, budaya, politik, dan ekonomi.
e.
Meyakini kebebasan beragama.
Islam
Liberal meyakini bahwa urusan beragama dan tidak
beragama adalah hak perorangan yang harus dihargai dan dilindungi.
Islam Liberal tidak membenarkan penganiayaan (persekusi) atas dasar suatu
pendapat atau kepercayaan.
f.
Memisahkan otoritas duniawi dan ukhrawi,
otoritas keagamaan dan politik.
Islam
Liberal yakin bahwa kekuasaan keagamaan dan politik harus dipisahkan. Islam
Liberal menentang negara agama (teokrasi). Islam Liberal yakin bahwa bentuk
negara yang sehat bagi kehidupan agama dan politik adalah negara yang
memisahkan kedua wewenang tersebut. Agama adalah sumber inspirasi yang dapat
mempengaruhi kebijakan publik, tetapi agama tidak punya hak suci untuk
menentukan segala bentuk kebijakan publik. Agama berada di ruang privat, dan
urusan publik harus diselenggarakan melalui proses konsensus.
Paham yang dianut golongan ini terkadang sangat
menjelekkan kepada golongan islam pada umumnya, karena mereka menganggap
golongan islam lainnya hanya penghambat kemajuan manusia. Golongan ini cenderung mendukung
Pluralisme karena pemikiran mereka yang liberal dan bebas. Jaringan ini lebih bersifat bebas dan yang mereka anggap
benar adalah benar walaupun dalam Al-quran sendiri terdapat larangan atas
pemikiran mereka. Mereka
liberal dan bisa dikatakan plural tapi dalam hal ini mereka tidak menghargai
perbedaan yang ada dalam pluralism tersebut, mereka haya mementingkan golongan
mereka saja.
b.
FPI
Front
pembela islam atau kita kenal dengagn FPI merupakan sebuah organisasi islam
yang mempunyai keberanian jihad yang
keras. Ketika terjadi sebuah penyelewengan biasanya FPI langsung bertindak,
dengan sebuah kekerasan fisik, oleh karena itu terkadang FPI dikenal sebagai
golongan arogan islam. Tetapi pada dasarnya tujuan dari organisasi ini baik,
karena sebagai pengendali kaum jionis yang sedang gencar-gencarnya menyebarkan
pahamnya di kalanga umat islam khususnya di Indonesia.
FPI cenderung menolak keras dengan Pluralisme, dalam
hal berdakwah mereka cenderung melakukan kekerasan dan sangat jelas mereka
sangat betolak belakang dengan Pluralisme. Mereka radikal kepada paham-paham
dilurar kepercayaan merka.
c.
NU
Nahdlatul Ulama mengikuti pendirian, bahwa Islam adalah agama yang
fithri, yang bersifat menyempurnakan segala kebaikan yang sudah dimiliki oleh
manusia. Faham keagamaan yang dianut oleh Nahdlatul Ulama bersifat
menyempurnakan nilai-nilai yang baik yang sudah ada dan menjadi milik serta
ciri-ciri suatu kelompok manusia seperti suku maupun bangsa, dan tidak
bertujuan menghapus nilai-nilai tersebut.
NU (Nahdlatul Ulama) sebagai salah satu paham
pemikiran keagamaan mempunyai pengalaman sendiri dalam sejarah. Ia sering
dikonotasikan sebagai ajaran (mazhab) dalam Islam yang berkaitan dengan konsep
akidah, syariah, dan akhlak dengan cukup moderat. Salah satu ciri intrinsik
dari ajaran ini (sebagai identitas) ialah keseimbangan pada penggunaan dalil
naqli dan ‘aqli.
Prinsip umum ajaran sosial politik NU yang
mengambil pola Sunni adalah sikap tawassuth, tawazun, ta’adul, dan tasamuh
serta al-qiyam bi al-qadim al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah. Dengan
prinsip ini NU selalu mengambil sikap akomodatif, toleran dan menghindari sikap
ekstrim dalam berhadapan dengan spektrum budaya apapun.
Pengaruh gerakan dan pemikiran NU yang
akomodatif dan kompromistis tersebut, disinyalir oleh para pakar dan pengamat
sangat berpengaruh dalam perjalanan politik NU di Indonesia. Implikasi penting
peranan gerakan dan pemikiran NU ini membuat NU menyesuaikan diri dengan
perubahan sosial dan politik Indonesia yang di mata orang lain cenderung
"kontroversial, polemis, dan akomodatif", terutama ketika NU
memberikan "treatment" terhadap kekuasaan.
Salah satu ciri melekat dari pendekatan yang
fiqh oriented adalah bahwa paradigma keagamaan NU selalu dikalkulasikan atas
pertimbangan hukum yang bermuara pada aspek mashlahah dan mafsadah. Melihat
dari gerakan pemikiran keagamaan dan pertimbangan-pertimbangan hukum NU
tersebut begitupun dengan Pluralisme mereka memandang
bahwa pluralime sah sah saja asalkan tetap dalam batas dan koridor tertentu dan
tidak menyimpang dari ajaran Islam. Membeda bedakan
d.
Muhammadiyah
Muhammadiyah didalam memahami Islam dilakukan secara komprehensif.
Aspek Aqidah, Ibadah, Akhlak, dan Mu’amalah Duniawiyah tidak dipisahkan satu
dengan yang lain, meskipun dapat dibedakan. Dalam memahami Islam akal dapat
digunakan sejauh yang dapat dijangkau. Hal-hal yang dirasakan di luar jangkauan
akal, diambil sikap tawaqquf dan tatwidh. Memaksa ta’wil terhadap hal-hal yang
dirasakan diluar jangkauan akal, dipandang sebagai menundukkan nash terhadap
akal.Aspek aqidah lebih banyak didasarkan atas nash, ta’wil dipergunakan
sepanjang didukung oleh qarinah-qarinah yang dapat diterima.
Muhammadiyah
merupakan aliran yang dianggap moderat kerena kecenderungan mereka untuk
membuka diri dengan perkembangan zaman,akibatnyaa mereka menerima plurslisme, kecenderungan
aliran ini adalah bahwa banyak tokoh-tokoh aliran ini yang terjun kedunia
poitik yang mengakibatkan banyak tokoh Muhammadiyah yang terjebak kedalam
kehidupan politik yang hanya mementingkan kelompok atau individu.
e.
Persis
Organisasi
ini menerima pluralism karena mengutamakan perjuangan dalam lapangan ideology
yang membutuhkan interaksi dengan sesama muslim sehingga perbedaan yang ada diksampingkan.Organisasi
ini tidak menolak pluralism tetapi organisasi ini terkesan terutup dan ekslusif
dalam hal ibadah.
f.
Ahmadiyah
Dari sejak awal
kemunculannya, Ahmadiyah ditentang oleh kaum muslimin Indonesia yang mayoritas
beraliran Sunni, sebab ajarannya dinilai menyimpang dari ajaran Islam.
Penyelewengannya yang esensial adalah, penganut Ahmaddiyah mengaku ada
nabi dan rasul setelah Nabi Muhammad Saw, yaitu Mirza Gulam Ahmad; memiliki
kitab suci sendiri, yaitu “Tazkirah” yang kesuciannya diakui sama dengan
Al-Quran; serta mengaku ada tanah suci selain Makkah dan Medinah, yaitu Qadyani,
dan Rabwah.
Penyelewengan
lainnya adalah wahyu tetap turun sampai hari kiamat; surga mereka di Qadian
(India) dan Rabwah (Pakistan) yang dikenal dengan nama Bahesti Maqbarah(pekuburan
ahli surga), karenanya “kavling surga” di dua tempat itu dijual kepada
masyarakat dengan harga yang sangat mahal
Oleh karena itulah maka Majelis Ulama
Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tahun 1980 bahwa Ahmadiyah adalah jamaah di
luar Islam, sesat dan menyesatkan. Fatwa ini ditindaklanjuti dengan hasil Rapat
Kerja Nasional MUI, 4-7 Maret 1984 yang merekomendasikan agar pihak yang
berwenang meninjau kembali Surat Keputusan Departemen Kehakiman RI No. 13,
tanggal 13 Maret 1953, tambahan Berita Negara No. 26, tanggal 31 Maret 53
tentang status badan hukum Ahmadiyah. Organisasi ini
menerima pluralisme, karena adanya
perbedaan yang terjadi dianggap sebagai suatu proses untuk menghargai antar sesama
muslim, karena akibat dari pluralism yang ada, menyebabkan organisasi ini
menjadi objek pluralism dan imbasnya terdapat berbagai penyimpangan didalamnya.
Bila dikaitkan dengan Pluralisme?
"pluralitas agama"
adalah kondisi hidup bersama (koeksistensi) antar agama (dalam arti yang luas)
yang berbeda-beda dalam satu komunitas dengan tetap mempertahankan ciri-ciri
spesifik atau ajaran masiang-masing agama. Lahirnya gagasan mengenai Pluralisme
(agama) sesungguhnya didasarkan pada sejumlah faktor. Di antaranya adanya
keyakinan masing-masing pemeluk agama bahwa konsep ketuhanannyalah yang paling
benar dan agamanyalah yang menjadi jalan keselamatan. Masing-masing pemeluk
agama juga meyakini bahwa merekalah umat pilihan. Pada dasarnya pluralism lahir dari demokrasi liberal yang kemudian
disebarkan.
Indonesia
bukanlah Negara agama, melainkan Negara yang beragama, oleh karena itu
keberagaman umat itu pasti ada. Untuk meredam perpecahan dan pertentangan di
Indonesia, saling menghargai antar umat beragama haruslah ada. Asal jangan
sampai terjadi percampuran kepercayaan.
Terkait
dengan munculnya aliran-aliran baru yang mengatas namakan pluralisme, itu juga
sah-sah saja, dan dibolehkan selama ajaran tersebut tidak membawa dan merubah
kepercayaan yang mereka anut, contohnya, munculnya Ahmadiyah secara tekstual
memamang salah satu pluralisme di Indonesia, karena setiap orang bisa dan
berhak memilih dan memeluk agama yang mereka yakini. Tetapi ketika ajara
tersebut mengatasnamakan islam, dan memunculkan seorang nabi kembali berarti
itu telah mengotori dan merusak ajaran yang telah di tentukan dalam Islam. Oleh
karena itu, munculnya ajaran baru boleh
saja, asal jangan sampai melangkahi atau mengotori ajaran
yang lain. Karena pada dasarnya pluralisme ada untuk menyatukan umat dalam hal toleransi
antar umat beragama. Bukan untuk
mengotori umat beragama. Supaya terjadi kerukunan antar umat.
5.
Apa yang dianggap sesat oleh
saudara bila menggunakan pendekatan Ilmu Tauhid?
Ilmu Tauhid merupakan ilmu yang membahas keyakinan tentang keesaan Tuhan,
kepercayaan kepada Tuhan tentang sifat-sifatnya, tentang rasul dan
sifat-sifatnya serta kebenaran ke-Rasulannya. Semasa Rasulullah hidup, hal
semacam ini telah dicontohkan oleh beliau, tetapi belakangan banyak penafsiran-penafsiran terhadap Al-Quran dan As-Sunah yang
muncul setelah wafatnya Rasulullah
,menghasilkan beberapa aliran-aliran yang berkembang sampai sekarang. Pada
dasarnya aliran-aliran yang bermunculan mempunyai tujuan yang baik tetapi
terkadang ada beberapa aliran yang di anggap sesat. Karena mengandung unsur kemusyrikan dan menyimpang dari syariat-syariat islam yang telah ditentukan.
Bila
meggunakan pendekatan ilmu tauhid, pada dasarnya semua aliran itu benar kecuali
aliran yang menggunakan paham atau penafsiran yang menyimpang dengan:
a. Al-quran
b. Al-hadist
Ketika
seseorang atau golongan yang mempunyai paham yang menyimpang dengan kedua aspek
tersebut maka orang atau golongan itu dianggap sesat. Karena dianggap
telah keluar dari patokan hukum/ dasar
hukum yang digunakan. Ada juga yang mengatakan selama Syahadat
berisi Allah tuhan yang maha esa dan mengakui bahwa Muhammad utusan Allah maka
dianggap tidak sesat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar