Senin, 23 April 2012

Qodariyah dan Jabbariyah - Makalah Ilmu Tauhid


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah yang maha kuasa karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya makalah ini bisa diselesaikan. Shalawat serta salam semoga selamanya tarcurahkan kepada Nabi Muhammad S.A.W. Semoga kita semua mendapat syafaat di hari akhir nanti,Amin.
Ucapan terima kasih kami ucapkan kepada dosen pembimbing Ilmu Tauhid yang telah memperkenankan kami untuk menulis makalah ini. Dan ucapan terima ksih kepada seluruh pihak yang telah mendukung penyelesaian makalah ini. Tanpa bantuan mereka makalah ini tidak akan terealisasikan.
Islam merupakan agama yang paling mulia di sisi Allah. Didalamnya terdapat ajaran-ajaran yang menuntun umat manusia kedalam keridhoannya. Ajaran-ajaran islam yang terdapat dalam Al-Quran dan Hadits diphami secara berbeda oleh tiap orang, sehingga memunculkan aliran-aliran teologi. Dalam makalah ini dijelaskan secara umum tiga aliran yakni Jabariyah,Qadariyah, dan Mu’tajilah. Ketiga aliran tersebut memiliki berbeda pandangan tetapi tujuan mereka adalah sama untuk memahami Tuhan Allah Swt.


                                                                        Bandung, Oktober 2010
penyusun





DAFTAR ISI



PENDAHULUAN

Persoalan Iman (aqidah) agaknya merupakan aspek utama dalam ajaran Islam yang didakwahkan oleh Nabi Muhammad. Pentingnnya masalah aqidah ini dalam ajaran Islam tampak jelas pada misi pertama dakwah Nabi ketika berada di Mekkah. Pada periode Mekkah ini, persoalan aqidah memperoleh perhatian yang cukup kuat dibanding persoalan syari’at, sehingga tema sentral dari ayat-ayat al-Quran yang turun selama periode ini adalah ayat-ayat yang menyerukan kepada masalah keimanan.
Mempelajari teologi akan memberi seseorang keyakinan yang mendasar dan tidak mudah digoyahkan. Munculnya perbedaan antara umat Islam. Perbedaan yang pertama muncul dalam Islam bukanlah masalah teologi melainkan di bidang politik. Akan tetapi perselisihan politik ini, seiring dengan perjalanan waktu, meningkat menjadi persoalan teologi.
Perbedaan teologis di kalangan umat Islam sejak awal memang dapat mengemuka dalam bentuk praktis maupun teoritis. Secara teoritis, perbedaan itu demikian tampak melalui perdebatan aliran-aliran kalam yang muncul tentang berbagai persoalan. Tetapi patut dicatat bahwa perbedaan yang ada umumnya masih sebatas pada aspek filosofis diluar persoalan keesaan Allah, keimanan kepada para rasul, para malaikat, hari akhir dan berbagai ajaran nabi yang tidak mungkin lagi ada peluang untuk memperdebatkannya. Misalnya tentang kekuasaan Allah dan kehendak manusia, kedudukan wahyu dan akal, keadilan Tuhan. Perbedaan itu kemudian memunculkan berbagai macam aliran, yaitu Mu'tazilah, Syiah, Khawarij, Jabariyah dan Qadariyah serta aliran-aliran lainnya.
Makalah ini akan mencoba menjelaskan aliran Jabariyah, Qadariyah dan Mu’tajilah. Dalam makalah ini penulis hanya menjelaskan secara singkat dan umum tentang aliran Jabariyah, Qadariyah dan Mu’tajilah. Mencakup di dalamnya adalah latar belakang lahirnya sebuah aliran dan ajaran-ajarannya secara umum.

BAB II
PEMBAHASAN

Secara bahasa Jabariyah berasal dari kata jabara yang mengandung pengertian memaksa. Di dalam kamus Munjid dijelaskan bahwa nama Jabariyah berasal dari kata jabara yang mengandung arti memaksa dan mengharuskannya melakukan sesuatu. Salah satu sifat dari Allah adalah al-Jabbar yang berarti Allah Maha Memaksa. Sedangkan secara istilah Jabariyah adalah menolak adanya perbuatan dari manusia dan menyandarkan semua perbuatan kepada Allah. Dengan kata lain adalah manusia mengerjakan perbuatan dalam keadaan terpaksa (majbur).
Menurut Harun Nasution Jabariyah adalah paham yang menyebutkan bahwa segala perbuatan manusia telah ditentukan dari semula oleh Qadha dan Qadar Allah. Maksudnya adalah bahwa setiap perbuatan yang dikerjakan manusia tidak berdasarkan kehendak manusia, tapi diciptakan oleh Tuhan dan dengan kehendak-Nya, di sini manusia tidak mempunyai kebebasan dalam berbuat, karena tidak memiliki kemampuan. Ada yang mengistilahlkan bahwa Jabariyah adalah aliran manusia menjadi wayang dan Tuhan sebagai dalangnya.
Adapun mengenai latar belakang lahirnya aliran Jabariyah tidak adanya penjelelasan yang sahih. Abu Zahra menuturkan bahwa paham ini muncul sejak zaman sahabat dan masa Bani Umayyah. Ketika itu para ulama membicarakan tentang masalah Qadar dan kekuasaan manusia ketika berhadapan dengan kekuasaan mutlak Tuhan. Adapun tokoh yang mendirikan aliran ini menurut Abu Zaharah dan al-Qasimi adalah Jahm bin Safwan, yang bersamaan dengan munculnya aliran Qadariayah.
Pendapat yang lain mengatakan bahwa paham ini diduga telah muncul sejak sebelum agama Islam datang ke masyarakat Arab. Kehidupan bangsa Arab yang diliputi oleh gurun pasir sahara telah memberikan pengaruh besar dalam cara hidup mereka. Di tengah bumi yang disinari terik matahari dengan air yang sangat sedikit dan udara yang panas ternyata dapat tidak memberikan kesempatan bagi tumbuhnya pepohonan dan suburnya tanaman, tapi yang tumbuh hanya rumput yang kering dan beberapa pohon kuat untuk menghadapi panasnya musim serta keringnya udara.
Harun Nasution menjelaskan bahwa dalam situasi demikian masyarakat arab tidak melihat jalan untuk mengubah keadaan disekeliling mereka sesuai dengan kehidupan yang diinginkan. Mereka merasa lemah dalam menghadapi kesukaran-kesukaran hidup. Artinya mereka banyak tergantung dengan Alam, sehingga menyebabakan mereka kepada paham fatalisme.
Terlepas dari perbedaan pendapat tentang awal lahirnya aliran ini, dalam Alquran sendiri banyak terdapat ayat-ayat yeng menunjukkan tentang latar belakang lahirnya paham Jabariyah, diantaranya:
a.       QS ash-Shaffat: 96
ª!$#ur ö/ä3s)n=s{ $tBur tbqè=yJ÷ès? ÇÒÏÈ
 “Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu".
b.       QS al-Insan: 30
$tBur tbrâä!$t±n@ HwÎ) br& uä!$t±o ª!$# 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã $VJÅ3ym ÇÌÉÈ
 “Dan kamu tidak mampu (menempuh jalan itu), kecuali bila dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Selain ayat-ayat Alquran di atas benih-benih faham al-Jabar juga dapat dilihat dalam beberapa peristiwa sejarah:
·         Suatu ketika Nabi menjumpai sahabatnya yang sedang bertengkar dalam masalah Takdir Tuhan, Nabi melarang mereka untuk memperdebatkan persoalan tersebut, agar terhindar dari kekeliruan penafsiran tentang ayat-ayat Tuhan mengenai takdir.
·         Khalifah Umar bin al-Khaththab pernah menangkap seorang pencuri. Ketika diintrogasi, pencuri itu berkata "Tuhan telah menentukan aku mencuri". Mendengar itu Umar kemudian marah sekali dan menganggap orang itu telah berdusta. Oleh karena itu Umar memberikan dua jenis hukuman kepada orang itu, yaitu: hukuman potongan tangan karena mencuri dan hukuman dera karena menggunakan dalil takdir Tuhan.
·         Ketika Khalifah Ali bin Abu Thalib ditanya tentang qadar Tuhan dalam kaitannya dengan siksa dan pahala. Orang tua itu bertanya,"apabila perjalanan (menuju perang siffin) itu terjadi dengan qadha dan qadar Tuhan, tidak ada pahala sebagai balasannya. Kemudian Ali menjelaskannya bahwa Qadha dan Qadar Tuhan bukanlah sebuah paksaan. Pahala dan siksa akan didapat berdasarkan atas amal perbuatan manusia. Kalau itu sebuah paksaan, maka tidak ada pahala dan siksa, gugur pula janji dan ancaman Allah, dan tidak pujian bagi orang yang baik dan tidak ada celaan bagi orang berbuat dosa.
·         Adanya paham Jabar telah mengemuka kepermukaan pada masa Bani Umayyah yang tumbuh berkembang di Syiria.

Di samping adanya bibit pengaruh faham jabar yang telah muncul dari pemahaman terhadap ajaran Islam itu sendiri. Ada sebuah pandangan mengatakan bahwa aliran Jabar muncul karena adanya pengaruh dari dari pemikriran asing, yaitu pengaruh agama Yahudi bermazhab Qurra dan agama Kristen bermazhab Yacobit.
Dengan demikian, latar belakang lahirnya aliran Jabariyah dapat dibedakan kedalam dua factor, yaitu factor yang berasal dari pemahaman ajaran-ajaran Islam yang bersumber dari Alquran dan Sunnah, yang mempunyai paham yang mengarah kepada Jabariyah. Lebih dari itu adalah adanya pengaruh dari luar Islam yang ikut andil dalam melahirkan aliran ini.
Adapun yang menjadi dasar munculnya paham ini adalah sebagai reaksi dari tiga perkara: pertama, adanya paham Qadariyah, keduanya, telalu tekstualnya pamahaman agama tanpa adanya keberanian menakwilkan dan ketiga adalah adanya aliran salaf yang ditokohi Muqatil bin Sulaiman yang berlebihan dalam menetapkan sifat-sifat Tuhan sehingga membawa kepada Tasybih.


Adapun ajaran-ajaran Jabariyah dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu ekstrim dan moderat.
Pertama, aliran ekstrim. Diantara tokohnya adalah Jahm bin Shofwan dengan pendapatnya adalah bahwa manusia tidak mampu untuk berbuat apa-apa. Ia tidak mempunyai daya, tidak mempunyai kehendak sendiri, dan tidak mempunyai pilihan. Pendapat Jahm tentang keterpaksaan ini lebih dikenal dibandingkan dengan pendapatnya tentang surga dan neraka, konsep iman, kalam Tuhan, meniadakan sifat Tuhan, dan melihat Tuhan di akherat. Surga dan nerka tidak kekal, dan yang kekal hanya Allah. Sedangkan iman dalam pengertianya adalah ma'rifat atau membenarkan dengan hati, dan hal ini sama dengan konsep yang dikemukakan oleh kaum Murjiah. Kalam Tuhan adalah makhluk. Allah tidak mempunyai keserupaan dengan manusia seperti berbicara, mendengar, dan melihat, dan Tuhan juga tidak dapat dilihat dengan indera mata di akherat kelak. Aliran ini dikenal juga dengan nama al-Jahmiyyah atau Jabariyah Khalisah.
Ja'ad bin Dirham, menjelaskan tentang ajaran pokok dari Jabariyah adalah Alquran adalah makhluk dan sesuatu yang baru dan tidak dapat disifatkan kepada Allah. Allah tidak mempunyai sifat yang serupa dengan makhluk, seperti berbicara, melihat dan mendengar. Manusia terpaksa oleh Allah dalam segala hal.
Dengan demikian ajaran Jabariyah yang ekstrim mengatakan bahwa manusia lemah, tidak berdaya, terikat dengan kekuasaan dan kehendak Tuhan, tidak mempunyai kehendak dan kemauan bebas sebagaimana dimilki oleh paham Qadariyah. Seluruh tindakan dan perbuatan manusia tidak boleh lepas dari scenario dan kehendak Allah. Segala akibat, baik dan buruk yang diterima oleh manusia dalam perjalanan hidupnya adalah merupakan ketentuan Allah.
Kedua, ajaran Jabariyah yang moderat. Yaitu Tuhan menciptakan perbuatan manusia, baik itu positif atau negatif, tetapi manusia mempunyai bagian di dalamnya. Tenaga yang diciptakan dalam diri manusia mempunyai efek untuk mewujudkan perbuatannya. Manusia juga tidak dipaksa, tidak seperti wayang yang dikendalikan oleh dalang dan tidak pula menjadi pencipta perbuatan, tetapi manusia memperoleh perbuatan yang diciptakan tuhan. Tokoh yang berpaham seperti ini adalah Husain bin Muhammad an-Najjar yang mengatakan bahwa Tuhan menciptakan segala perbuatan manusia, tetapi manusia mengambil bagian atau peran dalam mewujudkan perbuatan-perbuatan itu dan Tuhan tidak dapat dilihat di akherat. Sedangkan adh-Dhirar (tokoh jabariayah moderat lainnya) berpendapat bahwa Tuhan dapat saja dilihat dengan indera keenam dan perbuatan dapat ditimbulkan oleh dua pihak.




Pengertian Qadariyah secara etomologi, berasal dari bahasa Arab, yaitu qadara yang bemakna kemampuan dan kekuatan. Adapun secara termenologi istilah adalah suatu aliran yang percaya bahwa segala tindakan manusia tidak diinrvensi oleh Allah. Aliran-aliran ini berpendapat bahwa tiap-tiap orang adalah pencipta bagi segala perbuatannya, ia dapat berbuat sesuatu atau meninggalkannya atas kehendaknya sendiri. Aliran ini lebih menekankan atas kebebasan dan kekuatan manusia dalam mewujudkan perbutan-perbutannya. Harun Nasution menegaskan bahwa aliran ini berasal dari pengertian bahwa manusia mempunyai kekuatan untuk melaksanakan kehendaknya, dan bukan berasal dari pengertian bahwa manusia terpaksa tunduk pada qadar Tuhan.
Menurut Ahmad Amin sebagaimana dikutip oleh Dr. Hadariansyah, orang-orang yang berpaham Qadariyah adalah mereka yang mengatakan bahwa manusia memiliki kebebasan berkehendak dan memiliki kemampuan dalam melakukan perbuatan. Manusia mampu melakukan perbuatan, mencakup semua perbuatan, yakni baik dan buruk.
Sejarah lahirnya aliran Qadariyah tidak dapat diketahui secara pasti dan masih merupakan sebuah perdebatan. Akan tetepi menurut Ahmad Amin, ada sebagian pakar teologi yang mengatakan bahwa Qadariyah pertama kali dimunculkan oleh Ma’bad al-Jauhani dan Ghilan ad-Dimasyqi sekitar tahun 70 H/689M.
Ibnu Nabatah menjelaskan dalam kitabnya, sebagaimana yang dikemukakan oleh Ahmad Amin, aliran Qadariyah pertama kali dimunculkan oleh orang Irak yang pada mulanya beragama Kristen, kemudian masuk Islam dan kembali lagi ke agama Kristen. Namanya adalah Susan, demikian juga pendapat Muhammad Ibnu Syu’ib. Sementara W. Montgomery Watt menemukan dokumen lain yang menyatakan bahwa paham Qadariyah terdapat dalam kitab ar-Risalah dan ditulis untuk Khalifah Abdul Malik oleh Hasan al-Basri sekitar tahun 700M.
Ditinjau dari segi politik kehadiran mazhab Qadariyah sebagai isyarat menentang politik Bani Umayyah, karena itu kehadiran Qadariyah dalam wilayah kekuasaanya selalu mendapat tekanan, bahkan pada zaman Abdul Malik bin Marwan pengaruh Qadariyah dapat dikatakan lenyap tapi hanya untuk sementara saja, sebab dalam perkembangan selanjutnya ajaran Qadariyah itu tertampung dalam Muktazilah.
Harun Nasution menjelaskan pendapat Ghalian tentang ajaran Qadariyah bahwa manusia berkuasa atas perbuatan-perbutannya. Manusia sendirilah yang melakukan perbuatan baik atas kehendak dan kekuasaan sendiri dan manusia sendiri pula yang melakukan atau menjauhi perbuatan-perbutan jahat atas kemauan dan dayanya sendiri. Tokoh an-Nazzam menyatakan bahwa manusia hidup mempunyai daya, dan dengan daya itu ia dapat berkuasa atas segala perbuatannya.
Dengan demikian bahwa segala tingkah laku manusia dilakukan atas kehendaknya sendiri. Manusia mempunyai kewenangan untuk melakukan segala perbuatan atas kehendaknya sendiri, baik berbuat baik maupun berbuat jahat. Oleh karena itu, ia berhak mendapatkan pahala atas kebaikan yang dilakukannya dan juga berhak pula memperoleh hukuman atas kejahatan yang diperbuatnya. Ganjaran kebaikan di sini disamakan dengan balasan surga kelak di akherat dan ganjaran siksa dengan balasan neraka kelak di akherat, itu didasarkan atas pilihan pribadinya sendiri, bukan oleh takdir Tuhan. Karena itu sangat pantas, orang yang berbuat akan mendapatkan balasannya sesuai dengan tindakannya.
Faham takdir yang dikembangkan oleh Qadariyah berbeda dengan konsep yang umum yang dipakai oleh bangsa Arab ketika itu, yaitu paham yang mengatakan bahwa nasib manusia telah ditentukan terlebih dahulu. Dalam perbuatannya, manusia hanya bertindak menurut nasib yang telah ditentukan sejak azali terhadap dirinya. Dengan demikian takdir adalah ketentuan Allah yang diciptakan-Nya bagi alam semesta beserta seluruh isinya, sejak azali, yaitu hukum yang dalam istilah Alquran adalah sunnatullah.
Secara alamiah sesungguhnya manusia telah memiliki takdir yang tidak dapat diubah. Manusia dalam dimensi fisiknya tidak dapat bebuat lain, kecuali mengikuti hukum alam. Misalnya manusia ditakdirkan oleh Tuhan tidak mempunyai sirip seperti ikan yang mampu berenang di lautan lepas. Demikian juga manusia tidak mempunyai kekuatan seperti gajah yang mampu membawa barang seratus kilogram.
Dengan pemahaman seperti ini tidak ada alasan untuk menyandarkan perbuatan kepada Allah. Di antara dalil yang mereka gunakan adalah banyak ayat-ayat Alquran yang berbicara dan mendukung paham itu :
4 (#qè=uHùå$# $tB ôMçGø¤Ï© ( ¼çm¯RÎ) $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÅÁt/ ÇÍÉÈ
 “Kerjakanlah apa yang kamu kehendaki sesungguhnya Ia melihat apa yang kamu perbuat”. (QS. Fush-Shilat : 40).
3 žcÎ) ©!$# Ÿw çŽÉitóム$tB BQöqs)Î/ 4Ó®Lym (#rçŽÉitóム$tB öNÍkŦàÿRr'Î/ 3 !#sŒÎ)ur yŠ#ur& ª!$# 5Qöqs)Î/ #[äþqß Ÿxsù ¨ŠttB ¼çms9 4 $tBur Oßgs9 `ÏiB ¾ÏmÏRrߊ `ÏB @A#ur ÇÊÊÈ
“Sesungguhnya Allah tidak merobah Keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan[Tuhan tidak akan merobah Keadaan mereka], selama mereka tidak merobah sebab-sebab kemunduran mereka. yang ada pada diri mereka sendiri”. (QS.Ar-R’d :11)
Mengenai arti dan asal-usul kata Mu’tazilah terdapat beberapa versi yang dikemukakan oleh para ahli ilmu kalam. Diantaranya sebagai berikut:
a.       Menurut Al-Syahrastani, kata Mu’tazilah muncul dari peristiwa yang terjadi antara Wasil bin Atha’ bersama temanya Amr Ibn Ubaid dan Hasan Basri di Basrah. Wasil selalu aktif mengikuti pelajaran-pelajaran yang diberikan oleh Hasan Basri di Masjid Basrah. Pada suatu hari salah seorang yang mengikuti pengajian bertanya kepada Hasan Basri tentang kedudukan orang yang berbuat dosa besar. Mengenai oarang yang berbuat dosa besar, kaum Khawarij memandang mereka itu kafir, sedangkan kaum Murji’ah memandang mereka tetap mukmin. Sementara Hasan Basri sedang berfikir, Wasil mengemukakan pendapatnya bahwa orang yang melakukan dosa besar bukanlah kafir dan bukan pula orang mukmin. Setelah itu ia berdiri menjauhkan diri dari Hasan Basri lantaran mereka tak sependapat dengannya, lalu pergi ke tempat lain di mesjid itu juga. Disana ia membentuk pengajian sendiri dan mengulangi pendapatnya. Atas peristiwa ini, Hasan Basri berkata: “ wasil menjauhkan diri dari kita (i’tazala ‘anna). Kemudian mereka disebut Mu’tazilah, artinya orang yang menjjauhkan diri”.
b.      Menurut Ahmad Amin, sebutan Mu’tazilah sudah ada kurang lebih 100 tahun sebelum tetrjadinya perselisihan pendapat Wasil bin Atha dengan Hasan Basri di masjid Basrah. Golongan yang disebut Mu’tazilah pada waktu itu adalah mereka yang tidak ikut melibatkan diri dalam pertikaian sepeninggal khalifah Utsman bin Affan wafat. Kelompok yang bertikai yaitu Thalhah dan zubair di satu pihak dengan khalifah Ali bin Abi Thalib di lain pihak, juga antara Ali dengan Mu’awiyah. Perselisihan itu muncul karena pembunuhan atas diri khalfah Utsman bin Affan, dan karena pro dan kontra terhadap pengangkatan Ali sebagai khalifah. Meskipun persoalan itu bersifat politik, namun mempunyai corak agama, sebab dalam islam persoalan hidup sosial, ekonomi, politik, dan sebagianya bercorak agama.

Golongan yang tidak ikut pertikaian itu mengatakan, “ kebenaran tidak mesti ada pada salah satu pihak yang bertikai, melainkan keduanya-keduanya bisa salah, sekurang-kurangnya tidak jelas siapa yang benar. Sedangkan agama hanya memerintahkan memerangi orang-orang yang menyeleweng, maka kami harus menjauhkan diri ( i’tazalna).
Golongan yang menjauhkan diri ini memang dijumpai dalam buku-buku sejarah. Al- Thabari umpanya menyebuutkan bahwa sewaktu Qais Ibn Sa’ad sampai di Mesir sebagian Gubernur pada zaman khalifah Ali bin Abi Thallib, ia menjumpai pertikaian disana, satu golongan turut padanya, dan satu golongan lagi melarikan diri ke Kharbita (i’tazalat ila Kharbita). Dalam suratnya yang ia kirimkan kepada khalifah, Qais menamai mereka Mu’tazilin. Kalau Al-Thabari menyebut nama Mu’tazilin, Abu Al-Fida menyebutnya Mu’tazilah.
Dalam bukkunya Al-Munawar wal amal ahmad bin al-Murthada menulis bahwa aliran Mu’tazilah itu sendiri yang memberikan nama tersebut untuk dirinya, dan mereka tidak menyalahi ijma, bahkan memakai apa yang telah diijma’kan pada masa pertama Islam. Kalau mereka menjauhi sesuatu, maka pendapat-pendapat baru dan bid’ah-bid’ah itulah yang mereka jauhi (i’tajalu-ha). Kemudian sebutan mu’tazilah itu disandarkan pada ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi saw, antara lain Surat Al-Muzamil ayat 10. Sebutan yang lebih disenangi oleh kaum mu’tazilah sebenarnya adalah Ahlu al-adli wa al-Tauhid (golongan keadilan dan Tauhid).
Golongan Ahlusunnah menyebut aliran Mu’tazilah dengan sebutan Al-Mu’attahilah. Mula-mula sebutan ini diberikan kepada aliran Jahamiah, karena aliran ini mengosongkan Tuhan dari sifat-sifatnya (‘atthala = mengosongkan). Karena sifat-sifat Tuhan dipersoalkan keberadaanya oleh alliran Mu’tazilah, maka mereka juga disebut Mu’ataahilah.

a.       Wasil bin Atha (80-131 H). Wasil bin Atha al-Ghazal terkenal sebagai pendiri aliran Mu’tazilah, sekaligus sebagai pemimpinya yang pertama. Ia pula yang terkenal sebagai orang yang meletakan prinsip pemmikiran Mu’tazilah yang rasional.
b.      Al-Allaf (135-235 H). Nama lengkapnya adalah Abdul Huzail Muhammad abu Al-Huzail Al-Allaf. Disebut Al-Allaf karena ia tinggal di kampung penjual makanan binatang (allaf = makanan binatang). Ia sebagai pemimpin Mu’tazilah yang kedua di Basrah. Ia banyak mempelajari filsafat Yunani. Pengetahuanya tentang filsafat memudahkan baginya untuk menyusun dasar-dasar ajaran Mu’tazilah secara teratur. Pengetahuanya tentang logika, membuat ia menjadi ahli debat. Lawan-lawanya dari golongan zindiq (orang yang pura-pura masuk islam), dari kalangan Majusi,zoroaster, dan ateis tak mampu membatah argumentasinya. Menurut riwayat, 3000 orang masuk islam di tanganya. Puncak kebesaranya dicapai pada masa khalifah Al-Ma’mun, karena khalifah ini pernah menjadi muridnya.
c.       Bisyir Al-Mu’tamar ( wafat 226 H). Ia adalah pemimpin aliran Muta’zilah di Bagdad. Pandanganya yang luas mengenai kesusastraan menimbulkan dugaan bahwa ia orang yang pertama menyusun ilmu Balaghah. Ia adalah seorang tokoh aliran ini yang membahas konsep tawallud (reproduction) yaitu batas-batas pertanggungjawaban manusia atas perbuatanya. Bisyir mempunyai murid-murid yang besar pengaruhnya dalam penyebaran paham Mu’tazilah, khususnya di Bagdad.
d.      An- Nazzham ( 184-221 H). Nama sebenarnya adalah Ibrahim bin Sayyar bin Hani An-Nazzham. Ia juga bergaul dengan para filosof. Pendapatnya banyak berbeda dengan aliran Mu’tazilah lainnya. An-Nazzaham memilliki ketajaman berfikir yang luar biasa, antara lain tentang metode keraguan (method of doubt) dan metode empirika yang merupakan cikal bakal renaissance (pembaharuan) di eropa.
e.       Al-Jubba’i (302 H). Nama lengkapnya Abu ali Muhammad abn abdul Wahhab Al-Jubba’i . sebutan  al-Jubba’i diambil dari mana tempat kelahiranya, yaitu suatau tempat bernama Jubba, di provinsi Chuzestan-Iran. Al-jubba’i adalah guru Imam Al-asyari keluar dari barisan Mutazilah dan menyerang pendapatnya, ia membalas serangan Al-Asy’ari tersebut. Pikiran-pikiranya tentang tafsiran Al-Qur’an banyak diambil oleh Az-zamakhsyari. Al-Jubba’i dan anaknya yaitu Abu Hasyim Al Jubba’i mencerminkan akhir kejayaanya aliran Mu’tazilah.
f.       Al-Khayyat (wafat 300 H). Abu Al-Husaein al-Khayyat termasuk tokoh mu’tazilah Bagdad. Bukunya yang berjudul al-intishar berisi pembelaan aliran mu’tazilah dari serangan Ibnu ar-Rawandi. Ia hidup pada massa kemunduran aliran Mu’tazilah.
g.       Al-Qadhi Abdul jabbar (wafat 1024 H). Ia dianngkat sebagai kepala hakim oleh Ibnu Abad. Di antara karyanya yang besar adalah ulasan tentang pokok-pokok ajaran mu’tazilah. Karangan tersebut demikkian luas dan amat mendalam yang ia namakan Al-Mughni. Kitab ini begitu besar, satu kitab yang terdiri dari lima belas jilid. Al-Qadhi Abdul Jabbar termasuk tokoh yang hidup pada masa kemunduran aliran mu’tazilah, namun ia mampu hidup berprestasi baik dalam bidang ilmu maupun dalam jabatan kenegaraan.
h.      Az-Zamakhsyari (467-538 H). Nama lengkapnya adalah Jarullah Abl Qasim Muhammad bin Umar. Ia dilahirkan di desa Zamakhsyari, Khawarizm, Iran. Sebutan Jarullah artinya tetangga allah, karena beliau lama tinggal di Makkah, dekat Ka’bah. Ia terkenal sebgai tokoh dalam ilmu tafsir, nahwu (gramatika) dan paramasastra (lexiology). Dalam karanganya ia dengan terang-terangan menonjolkan paham mu’tazilah, misalnya dalam kitab Tafsir Al-Kassyaf, ia berusaha menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an berdasarkan ajaran-ajaran Mu’tazilah, terutama lima prinsip ajaranya yang akan diuraikan pada pasal berikutnya. Selain itu kitab Al-Kassyaf diuraikan dalam ilmu Balaghah yang tinggi, sehingga para mufassirin banyak menggunakanya hingga saat ini.

Ada lima pokok ajaran (Al-Ushul Al-Khosam) yang menjadi primsip utama aliran mu’tazilah. Kelima ajaran pokok tersebut adalah:
Pertama : At- Tauhid (Ke-Mahaesaan allah)
Ajaran dasar yang terpenting bagi kaum mu’tazilah adalah at-Tauhid atau ke-Mahaesaan allah. Bagi mereka, Allah baru dapat dikatakan Maha Esa jika merupakan zat yang unik, tiada ada sesuatu pun yang serupa dengan dia. Oleh karena itu kaum mu’tazilah menolak paham Anthropomerphisme, yaitu paham yang menggambarkan Tuhan menyerupai mahluknya. Mereka juga menolak paham Beautific Vision, yaitu pandangan bahwa Tuhan dapat dilihat manusia. Satu-satunya sifat Tuhan yang betul-betul tidak mungkin ada pada mahluknya adalah sifat qadim. Paham ini mendorong kaum mu’tazilah untuk meniadakan sifat-sifat tuhan yang mempunyai wujud sendiri diluar dzat tuhan. Menurut paham ini tidak berarti Tuhan yang diberi sifat-sifat Tuhan yang mempunyai wujud sendiri diluar dzat tuhan. Menurut paham ini tidak berarti Tuhan tidak diberi sifat- sifat. Tuhan bagi kaum Mu’tazilah tetap maha tau, maha hidup, maha mellihat, maha mendengar, maha kuasa, dan sebagainya, tetapi itu tidak dapat dipisahkan dari dzat tuhan, dengan kata lain sifat-sifat itu merupakan esensi tuhan dan sebagian esensi lain sebagai perbuatan-perbuatan tuhan. Bagi kaum mu;tazalah paham ini mereka munculkan karena keinginan untuk memelihara kemurnian ke mahaesaan tuhan.

 Kedua : Al – Adl (keadilan)
Jika dalam ajaran pertama kaum Mu’Tajilah ingin mensucikan tuhan dari persamaan dengan mahluk_Nya, maka ajaran kedua ini mereka ingin mensucikan perbuatan tuhan dari persamaannya dengan perbuatan mahluk. Hanya tuhan yang berbuat adil seadil-adilnya. Tuhan tidak mungkin berbuat dzalim.
Dalam menafsirkan keadilan, mereka mengatakan sebagai berikut: “Tuhan tidak menghendaki keburukan dan tidak menciptakan perbuatan manusia. Manusia bisa mengerjakan sendiri segala perintah_Nya dan segala larangana_Nya dengan kodrat atau kekuasaan yang dijadikan oleh tuhan pada diri mereka. Ia hanya memerintahkan apa yang dikehendaki_Nya. Ia menghendaki kebaikan-kebaikan yang ia perintahkan dan tidak campur tangan dalam keburukan-keburukan yang dilarang.
Semua perbuatan tuhan bersifat baik. Tuhan dalam paham kaum Mu’Tajilah tidak mau berbuat buruk, bahkan menurt salah satu golongan, tuhan tidak bisa (la yaqdir) berbuat buruk (zhulm) karena perbuatan yang demikian hanya dilakukan oleh orang yang bersifat tidak sempurna, sedang tuhan beersifat Maha Sempurna.
Ketiga: Al- Wa’ad wa Al-Wa’id (janji dan ancaman)
Ajaran ini merupakan lanjutan dari ajaran yang kedua tentang keadilan tuhan kaum Mu’tajilah yakin bahwa tuhan pasti akan memberikan pahala .dan akan menjatuhkan siksa kepada manusia di akhirat kelak. Bagi mereka, Tuhan tidak dikatakan adil jika ia tidak memberikan pahala kepada orang yang berbuat baik dan tidak menghukum orang yang berbuat jahat. Keadilan menghendaki supaya orang yang berssalah diberi hukuman berupa neraka, dan yang berbuat baik diberi hadiah berupa surga sebagai mana dijanjikan Tuhan.
Pendiri ini bertentangan dengan kaum Murji’ah, yang berpendapat bahwa kemaksiatan tidak mempengaruhi iman dan tak mempunyai kaitan dengan pembalasan. Kalau pendapat ini dibenarkan, maka ancaman tuhan tidak akan ada artinya. Hal yang demikian mustahil bagi Tuhan. Karena itu kaum Mu’tajilah mengingkari adanya syafa’at (pengampunan) pada hari kiamat, karena syafa’at menurut mereka berlawanan dengan prinsip janji dan ancaman.
Ke empat: Al- Manzilah bainal manzilatain (posisi diantara dua posisi)
Prinsip ke empat ini juga erat kaitannya dengan prinsip keadilan tuhan. Pembuat dosa bukanlah kafir karena mereka masih percaya kepada Allah dan Rasul-Nya, tetapi mereka bukan pula mukmin, karena iman mereka tidak lagi  sempurna.
Karena bukan mukmin, para pembuat dosa besar tidak dapat masuk surga dan tidak masuk neraka, karena mereka bukan kafir. Yang adil mereka ditempatkan diatara surga dan neraka. Akan tetapi, karena di akhirat tidak ada tempat selain surga dan neraka, maka mereka harus di masukkan kedalam salah satu tempat ini. Penempatan ini bagi kaum Mu’tazilah berkaitan dengan paham Mu’tazilah tentang iman. Iman bagi mereka bukan hanya pengakuan dan ucapan, tetapi juga perbuatan. Dengan demikian pembuat dosa besar tidak beriman, tidak pula kafir seperti disebut terdahulu. Berawal dari jalan tengah yang di ambil untuk menentukan posisi orang yang melakukan dosa besar, kemudian berlaku juga dalam bidang lain.
Berdasarkan sumber-sumber keislaman dan filsafat Yunani, kaum Mu’taziah lebih memperdalam pemikirannya mengenai jalan tengah tersebut, sehingga menjadi prinsip dalam lapangan berfikir (ratio). Prinsip jalan tengah ini nampak jelas dalam usaha mereka untuk mempertemukan agama dengan filsafat.
Ke lima: Amar Ma’ruf nahi Munkar (menyuruh berbuat baik dan melarang berbuat buruk)
Mengenai hal ini kaum Mu’tazilah berpendapat sama dengan pendapat golongan-golongan umat islam lainnya. Walaupun ada perbedaan hanya pada segi pelaksanaannya, apakah seruan untuk berbuat baik dan larangan berbuat buruk itu dilakukan dengan lunak atau dengan kekerasan.
Kaum Mu’tazilah berpendapat bahwa seruan berbuat baik dan larangan berbuat buruk sebaiknya dilakukan dengan lemah lembut. Akan tetapu  sewaktu-waktu jika perlu dengan kekerasan. Dalam sejarah, mereka menggunakan kekerasan dalam menyiarkan ajaran-ajaran mereka. Bagi kaum Mu’tazilah orang-orang yang menyalahi pendirian mereka dianggap sesat dan harus diluruskan.
Karena keberanian dan keyakinan mereka dalam memegang hasil pemikiran akal, mereka hanya mau menerima dalil-dalil naqli yang bagi mereka sesuai dengan akal fikiran.
Pandangan kaum Mu’tazilah terlalu menitikberatkan penggunaan akal pikiran (ratio) dinilai oleh sebagian umat islam bahwa mereka meragukan bahkan tidak percaya akan kedudukan wahyu. Kesalahfahaman terrhadap aliaran Mu’tazilah timbul, karena buku-buku mereka tidak dibaca dan dipelajari lagi pada perguruan – perguruan islam, kecuali pada permulaan abad ke-20 ini.
Terlepas dari pandangan orang terhadap ajaran-ajaran aliran Mu’tazilah itu salah atau benar, yang jelas kehadiran kaum Mu’tazilah banyak membela kemajuan umat islam. Dalam hal ini Ahmad Amin Dan Abu Zahrah mengakui dan menghargai jasa-jasa kaum Mu’tazilah dalam membela islam terhadap serangan-sarangan dari luar islam yang terjadi pada zaman mereka.
Dalam sejarah perkembangannya aliran Mu’tazilah pernah mengalami masa kejayaan, terutama pada masa kahalifah Al-Ma’mun, namun karena kaum Mu’tazilah sering memaksakan kehendakannya dalam menyebarluaskan ajaran-ajaran mereka, maka lambat laun mereka kurang mendapat simpati dari sebagian umat islam. Apalagi setelah timbulnya suatu peristiwa yang memperdebatkan apakah Al-qur’an itu qadim atau baru (mahluk yang diciptakan). Persoalan ini memecah kaum muslimin menjadi dua golongan, yaitu golongan yang memuja kekuatan akal fikiran , dan yang berpegang teguh pada nash-nash Alqur’an dan Dan hadits, yang menganggap tiap-tiap yang baru itu Bid’ah dan Kafir.
Dengan kekuasaannya, A-mutawakkil, yang menjadi khalifah tahun 232 H, lawan Mu’tazilah, umat islam diserukan untuk mempercayai keQadiman Al-Qur’an. Sejak saat itu kaum Mu’tazilah mengalami tekanan berat. Buku-buku karangan dan kekuatannya dicerai-beraikan, terutama pada waktu Mahmud Gaznawi, seorang sunni dan termasuk penganut mazhab Syafi’i berkuasa dan memasuki kota Rai (iran) pada tahun 393 H. Beratus-ratus buku tentang aliran Mu’tazilah di perpustakaan dibakarnya.kejadian ini tentu saja merupakan kerugian ilmiah yanng sukar dinilai. Aliran Mu’tazilah sebagai satu golongan yang kuat, berangsur-angsur melemah dan mengalami kemunduran total sesudah golongan Al-Asy’ari yang didukung pemerintah mengalahkan mereka dalam berbagai bidang.
Setelah aliran Mu’tazilah tidak berjaya lagi, dunia fikir islam di bawah kekuasaan konservatif kurang lebih 1000 tahun lamanya mengalami stegnasi sampai datang masa kebangunan baru (renaissance) di eropa. Renaissance ini ditandai dengan dua corak metode, yaitu keraguan (cartesian method of doubt = syak) dan Empirika. Dua metode ini sebenarnya telah dipakai oleh orang-orang Mu’tazilah, antara lain An-Nazzham dan Al-Jahiz jauh sebelum munculnya renaissance. hanya metode ini pada aliran mu’tazilah didasarkan kepada agama, sedangkan renaissance menggunakan metodenya semata-mata berdasarkan akal fikiran.
Setelah sekian lamanya ajaran-ajaran Mu’tazilah tenggelam dalam dunia fikir islam, atas pengaruh Jamaluddin Afgani danSyakh Muhammad Abduh, dua tokoh modernisma dalam islam, keadaan diatas berangsur berubah. Terlebih di zaman modern dan kemajuan ilmi pengetahuan dan teknologi sekarang ini ajaran-ajaran Mu’tazilah yang bersifat rasional itu muncul kembali dikalangan umat islam, terutama kaum terpelajar. Secara tidak disadari mereka meneapkan metode pemikiran rasional Mu’tzilah tanpa memegang 5 prinsip ajarannya secara utuh.


  1. Simpulan
Islam merupakan agama yang memberikan rahmat bagi semesta alam,sehingga islam ajaran yang tidak memaksa umatnya. Berhubungan dengan masalah teologoi islam banyak teolog-teoleog islam yang memiliki berbagi pandangan mengenai  islam, dan yang dibahas dalam makalah ini ada tiga aliran yang memahami tuhan menurut pandangan mereka masing-masing yaitu aliran Jabariyah,Qadariyah, dan Mu’tajilah.
Pemahaman mereka tentang teologi berbeda, aliran Jabariyah mengatakan bahwa manusia itu dikendalikan oleh tuhan dan manusia tidak bisa menentang ataupun membantah kehendak yang sudah digariskan Allah kepadanya sejak zaman azali(aliran ekstrim), dan menurut paham moderat jabariyah manusia memiliki andil dalam melakukan perbuatannya tetapi itupun sudah digariskan oleh Allah SWT.
Aliran Qadariyah memahami teologi dengan menganggap bahwa manusia sendirilah yang dapat menentukan perbuatannya, baik itu perbuatan baik ataupun perbuatan buruk berdasarkan pada surat Ar-Ra’du ayat 11. Sementara Aliran Mu’tajilah lebih mementingkan kemurnian sifat-sifat tuhan yang  tidak bisa disamakan dengan mahluknya. aliran Mu’tajilah juga mempunyai lima ajaran pokok yang dijadikan landasan bagi pemahaman mereka.
Apapun perbedaan pendapat dikalangan teolog-teolog Islam, itu semua semata bertujuan untuk memajukan umat Islam ke arah yang lebih baik dalam seluruh aspek kehidupan ummat Islam, terbukti mereka selalu membela demi kemajuan umat Islam.


Daftar Pustaka

·          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar