Senin, 23 April 2012

UAS Ilmu Tauhid




UJIAN AKHIR SEMESTER
MATA KULIAH ILMU TAUHID


Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Ujian Akhir Semester

Oleh:
DEDE RENI MARLINA
1209207015





Logo UIN Bandung Polos.bmp





PENDIDIKAN FISIKA/KELAS A/SEMESTER 3


JURUSAN MIPA PRODI PENDIDIKAN FISIKA
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2010





1.     Tulis pokok pikiran dari aliran:
a.      Khowarij
Nama khawarij diberikan kepada mereka yang menyatakan diri keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib dalam persengketaannya dengan Muawiyyah.
Pokok pikiran dari aliran ini adalah:
Harun Nasution mengatakan bahwa menurut Abu Zahrah, timbulnya paham teologi dalam kalangan umat Khawarij bermula dari paham mereka mengenai masala-masalah politik dan ketatanegaraan.
Dalam ketatanegaraan mereka lebih demokratis, karena menurut mereka khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat islam. Yang berhak menjadi khalifah bukan orang Arab saja, tetapi siapa saja orang Islam yang sanggup dan mampu. Khalifah yang adil akan terus menjalankan syari’at Islam akan terus memegang jabatannya. Tetapi bila ia sudah menyimpang dari ajaran-ajaran Islam maka harus dijatuhkan dan dibunuh.
Dalam hubungannya dengan ke-khalifahan mereka menerima khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khatabb, tetapi mereka tidak menerima khalifah Utsman bin Affan karena menurut pandangan mereka telah menyeleweng sejak tahun ke tujuh masa kekhalifahannya. Kemudian Ali bin Abi Thallib yang dianggap telah menyeleweng karena melakukan Arbitrase dengan Muawiyyah bin Abu Sofyan  untuk menyelesaikan persengketaan.
Dengan demikian Utsman dan Ali menurut pandangan mereka telah kafir, demikian juga dengan Muawiyyah dan semua orang yang mereka anggap telah menyeleweng dari ajaran Islam mereka anggap kafir.
Dengan demikian kaum Khawarij mulai memasuki persoalan kufr: siapakah yang mereka anggap kafir dan keluar dari Islam , dan siapa pula yang disebut Mukmin yang mereka anggap tidak keluar dari Islam. Persoalan seperti ini bukan merupakan persoalan politik lagi tapi sudah merupakan persoalan teologi.
Dapat disimpulkan bahwa Aliran Khawarij mengangga kafir kepada semua orang yang mereka anggap telah melakukan penyimpangan dari ajaran Islam, dan mereka menganggap orang kafir harus diturunkan dari jabatannya dan dibunuh.


b.     Murji’ah
Menurut Ibn ’Asakir bahawa Murji’ah beraari menunda. Dinamakan demikian karena mereka menganggap orang yang berdosa besar ditunda penyelesainnya sampai hari perhitungan nanti, kita tidak dapat menghukumnya sebagai orang kafir.
Pokok pikiran dari aliran ini adalah:
Paham teologi Murjiah mulai muncul karena permasalahan dosa besar, hal ini berkaitan dengan paham teologi khawarij yang menganggap orang yang berdosa besar dianggap kafir, maka kaum Mur’jiah tidak menjatuhkan hukum kafir bagi mereka. Menurut mereka orang yang berbuat dosa besar tidak dapat ditetapkan hukumnya bagi mereka. Penyelesainnya dilakukan di Akhirat nanti, dan kaum murji’ah mengaggap mereka masih orang mukmin. Alasannya adalah walaupun mereka melakukan dosa besar, namun mereka masih mengakui tiada tuhan selain Allah, dan Muhammad adalah Rasul-Nya mereka dianggap mukmin.
Oleh karena itu orang yang berbuat dosa menurut kaum Mur’jiah masih dianggap orang Mukmin.
Menurut Harun Nasution, pendapat seperti ini dapat membawa kepada paham bahwa yang penting dan diutamakan dalam beragama adalah Iman, sedangkan amal merupakan urusan nomor dua. Akhirnya membawa beberapa golongan Mur’jiah kepada paham yang ekstrim.
c.      Syi’ah
golongan Syi’ah terbagi kedalam beberapa bagian sebagai berikut:
Syiah Ar Rafidhah yaitu segolongan dari syiah, mereka melampaui batas (ghuluw) dalam memuliakan Ali Radhiallahu ‘Anhu dan Ahli Bait. Mereka memproklamirkan permusuhan terhadap mayoritas sahabat nabi seperti yang tiga (Abu Bakar, Umar, dan Utsman), mengkafirkan mereka, dan orang-orang yang mengikuti mereka, dan mengkafirkan orang-orang yang memerangi Ali (yakni Aisyah dan pengikutnya ketika perang Jamal, atau Mu’awiyah dan pengikutnya dalam perang Shiffin).
Mereka mengatakan sesungguhnya Ali adalah Imam yang ma’shum. Alasan kenapa mereka dinamakan rafidhah, karena mereka meninggalkan (rafadhuu) Zaid bin Ali bin al Husein ketika mereka mengatakan berlepas diri dari syaikhain (dua syaikh) yaitu Abu bakar dan Umar. Maka Zaid berkata: “Allah melindungi penolong kakekku” (maksudnya Allah melindungi Abu Bakar dan Umar, yang pernah menolong kakeknya, Ali bin Abi Thalib, pen). Karena itu, mereka meninggalkannya, maka mereka dinamakan rafidhah.
Sedangkan kelompok Zaidiyah mereka mengatakan, kami mengikuti mereka berdua (Abu Bakar dan Umar) dan berlepas diri dari orang yang memutuskan hubungan dengan mereka berdua, dan mereka mengikuti Zaid bin Ali bin al Husein, karena itu mereka disebut Zaidiyah (lebih tenar disebut syiah zaidiyah, syiah yang moderat).

d.     Mu’tajilah

Pada prinsipnya Mu’tazilah mempunyai lima hal pokok dalam pandangannya, yang populer disebut af’al al-ushul al-khamsah, yakni; al-Tauhid, al-Adl, al-Manzilu baina manzilatain, al-wa’du wa al-wa’id, dan amar ma’ruf nahi munkar.
1.       Al Tauhid
Tuhan, menurut Mu’tazilah, tidak mempunyai sifat-sifat yang mempunyai wujud di luar zatnya. Tuhan tidak mungkin diberikan sifat-sifat yang mempunyai wujud tersendiri dan kemudian melekat pada zat Tuhan. Karena zat Tuhan bersifat qadim.Kalau dikatakan Tuhan mempunyai sifat-sifat yang qadim, maka akan menunjukkan bahwa Allah itu berbilang-bilang atau Tuhan lebih dari satu. Padahal Allah itu maha Esa, tidak ada yang menyekutuinya, tidak ada yang menyerupai-Nya dan tidak seperti apapun zat Tuhan hanyalah satu (Esa) tidak terbilang. Tuhan tidak berjisim, bersifat, berunsur serta berjauhar (atom). Dengan demikian apabila ada pandangan bahwa Tuhan bersifat maka orang itu dapat disebut sebagai syirik.
Kalaupun dalam Al Qur’an disebutkan bahwa Tuhan mengetahui, berkehendak, berkuasa dan sebagainya, itu tidak lain tak terlepas dari zatnya. Abu Huzail memberikan pendapatnya bahwa yang dimaksud Tuhan mengetahui adalah mengetahui dengan pengetahuan, dan pengetahuannya adalah zat-Nya, Tuhan berkuasa dengan kekuasaan dan kekuasaan-Nya adalah zatnya, Tuhan itu hidup dengan kehidupan dan kehidupan-Nya adalah zatnya, dan begitu seterusnya.

2.       Al Adl
Manusia diciptakan Tuhan dengan membawa kemerdekaan pribadi. Ia mempunyai daya untuk berbuat sesuatu dengan bebas. Perbuatan-perbuatan yang ia lakukan adalah kehendak dirinya dan bukan kehendak siapapun, termasuk Tuhan. Manusia dapat berbuat baik ataupun buruk adalah atas kehendak dan kemauannya sendiri, karena ia mempunyai daya untuk itu. Sedangkan daya (istita’ah) terdapat dalam diri manusia sebelum ia melakukan suatu perbuatan. Sebagaimana diterangkan oleh Abdul Al Jabbar, bahwa yang dimaksud “Tuhan membuat manusia sanggup mewujudkan perbuatannya” adalah bahwa Tuhan menciptakan daya di dalam diri manusia dan pada daya inilah tergantung wujud perbuatan itu, dan bukanlah yang dimaksud bahwa Tuhan membuat perbuatan yang telah dibuat manusia.
Dengan melihat bahwa manusia bebas berbuat baik artaupun buruk, taat ataupun maksiat, iman ataupun kufur, maka manusia berhak untuk menerima balasan yang sesuai dengan amalnya. Artinya, Tuhan dituntut untuk berbuat keadilan, untuk yang berbuat baik, maka Tuhan harus menganugerahinya dengan pahala dan surga, sedangkan untuk yang berbuat buruk maka Tuhan harus mengukum,nya dengan siksa dan dosa. Jika Tuhan tidak berbuat demikian maka Tuhan dikatakan tidak adil.
Untuk menguatkan pendapatnya itu, mu’tazilah juga menggunakan dasar al-Qur’an, seperti  surat an-Nisa’ ayat 79:

Artinya: “Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Tuhan, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari kesalahan dirimu sendiri”.

3.       Al Manzilu baina al-Manzilatain
Prinsip ini berlatarbelakang kedudukan orang mu’min yang melakukan dosa besar. Menurut beberapa aliran sebelumnya, Khawarij, misalnya, mengatakan bahwa orang Islam yang melakukan dosa besar maka ia adalah disebut kafir, karena itu wajib dibunuh. Pendapat ini ditentang oleh kaum murji’ah yang mengatakan bahwa orang Islam yang melakukan dosa besar, ia tetap seorang mu’min. Dari berbagai pendapat ini, Washil bin Atha’ merasa tidak puas, sehingga ia mengatakan bahwa seorang muslim yang melakukan dosa besar bukanlah seorang kafir dan bukan pula seorang muslim tetapi adalah fasiq.


4.       Al Wa’du wa al Wa’id
Bagi Mu’tazilah, kebebasan yang diperoleh manusia dapat diartikan bahwa kekuasaan Tuhan tidak lagi mutlak. Ketidakmutlakan ini disebabkan oleh adanya kebebasan yang diberikan Tuhan kepada manusia, keadilan Tuhan serta janji-janji Tuhan serta hukum alam yang tidak berubah-ubah, sebagaimana disebutkan dalam al Qur’an.[13]
Kebebasan yang didapat manusia baru akan mempunyai makna jika Tuhan membatasi kekuasaan dan kehendak mutlaknya. Sebab, kebebasan menurut mu’taazilah membawa konsekwensi bahwa Tuhan harus membalas perbuatan manusia atas dasar perbuatan manusia itu sendiri, sebagaimana janji-janji Tuhan yang dituangkan dalam al Qur’an.
Telah banyak janji-janji Tuhan yang dituangkan dalam al Qur’an. Semisal bagi orang yang berbuat kebaikan akan mendapatkan balasan sesuai kebaikannya dan yang melakukan kejahatan akan menerima balasan sesuai dengan perbuatannya pula. Dengan demikian Tuhan haruslah menepati janji-janji yang telah disebutkannya sendiri, jika tidak, maka Tuhan tidak menepati janjinya.

5.      Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Benar bahwa manusia bebas berkehendak sesuai dengan keinginannya, namun wajib pula bagi manusia untuk melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, mengajak kebaikan dan mencegah kemunkaran. Sebagai khalifah di bumi dan telah diberi anugerah berupa akal dan daya yang tidak dimiliki makhluk lain, manusia seharusnya berupaya pula untuk mencegah orang lain berrbuuat kejahatan dan mengajaknya kepada kebaikan-kebaikan, serta memberikan atau menularkan pikiran-pikirannya kepada orang lain.
Dengan usaha-usahanya tersebut maka tidak menutup kemungkinan oranglain akan berbuat kebaikan sebagaimana yang kita anjurkan, sebab manusia, sekali lagi, mempunyai kebebasan untuk berbuat dan memilih sesuatu.
Pertentangan paham antara kaum Mu’tazilah dan kaum asy’ariyah berkisar sekitar persoalan apakah Tuhan mempunyai sifat atau tidak. Jika Tuhan mempunyai sifat-sifat itu mestilah kekal seperti halnya dengan zat Tuhan.Tegasnya, kekalnya sifat-sifat akan membawa kepada paham banyak yang kekal (ta’addud al-qudama’ atau poltiplicity of eternals). Dan ini selanjutnya membawa pula kepada paham syirik atau polyteisme. Suatu hal yang tak dapat diterima dalam teologi. kaum Mu’tazilah mencoba menyelesaikan persoalan ini dengan mengatakan bahwa Tuhan tidak mempunyai sifat. Ini berarti bahwa Tuhan tidak mempunyai pengetahuan, tidak mempunyai kekuatan dan sebagainya. Tuhan tetap mengetahui dan sebagainya bukanlah sifat dalam arti kata sebenarnya. Arti “Tuhan mengetahui dengan perantara pengetahuan dan pengetahuan itu adalah Tuhan sendiri.

e.      Asy’ariyah
Al-as’ariy sebagai pendiri Asy’ariyah menjauhkan diri dari penggunaan akal dan pikiran dalam menggunakan pendapatnya. Ia menentang dengan keras mereka yang mengatakan bahwa penggunaan akal dan pikiran dalam soal agama atau membahas soal-soal yang tidak pernah disinggung oleh rosul merupakan suatu kesalahan.
Ajaran –ajaran nya:
1.      Tuhan mempunyai sifat yang sesuai dengan dzatnya, dan sifat tuhan berlainan dengan sifat mahluknya
2.      Perbuatan manusia itu diciptakan tuhan tetapi manusia memiliki kemampuan untuk melakukan perbuatan
3.      Tuhan dapat dilihat di akhirat kelak
4.      Al-quran adalah bersifat Qadim, sedangkan yang dimiushafkan bersifat baru(diciptakan)
5.      Tuhan tidak berkewajiban untuk memberi pahala kepada orang yang beriman, dan menyiksa orang yang durhaka, tetapi merka yakin orang yang berbuat dosa besar akan dimasukan terlebih dahulu kepada neraka
6.      Adanya syafaat pada hari kiamat
7.      Surga dan neraka adalah mahluk
8.      Ijma adlah suatu kebenaran yang harus diterima.

2.     Apa perbedaan mendasar dan bagaimana pandangan saudara tentang aliran-aliran tersebut?
a.       Aliran khawarij menganggap orang yang berdosa besar adalah kafir, dalam arti keluar dari Islam atau Murtad dan oleh karena itu wajib dibunuh.
b.      Aliran Murji’ah menganggap bahwa orang yang berdosa besar masih tetap mukmin bukan kafir, adapun tentang dosa yang telah dilakukannya terserah kepada Allah SWT untuk mengampuni atau tidak mengampuni.
c.       Aliran Mu’tazilah, yang tidak mengakui kedua pendapat tersebut diatas. Bagi mereka, orang orang yang berdosa bukan kafir bukan pula mukmin. Orang yang serupa ini menurut pandangan mereka berada di tengah posisi mukmin dan kafir (al-manzilah baina al-manzilatain)
d.      Aliran As’ariyah terhadap pelaku dosa besar, agaknya al-asy’ari, sebagai wakil ahl-as-Sunah, tidak mengkafirkan orang-orang yang sujud ke baitullah (ahl-al-qiblah) walaupun melakukan dosa besar, seperti berzina dan mencuri. Menurutnya, mereka masih tetap sebagai orang yang beriman dengan keimanan yang mereka miliki, sekalipun berbuat dosa besar. Akan tetapi jika dosa besar itu dilakukannya dengan anggapan bahwa hal ini dibolehkan (halal) dan tidak meyakini keharamannya, ia dipandang telah kafir. Adapun balasan di akhirat kelak bagi pelaku dosa besar, apabila ia meninggal dan tidak sempat bertaubat, maka menurut al-asy’ari, hal itu bergantung pada kebijakan Tuhan Yang Maha Esa berkehendak mutlaq.
Dari penjelasan diatas, jelaslah bahwa asy’ariyah sesungguhnya mengambil posisi yang sama dengan murji’ah, khususnya dalam pernyataan yang tidak mengkafirkan para pelaku dosa besar. Tuhan tidak berkewajiban untuk memberi pahala kepada orang yang beriman, dan menyiksa orang yang durhaka, tetapi merka yakin orang yang berbuat dosa besar akan dimasukan terlebih dahulu kepada neraka.
e.       Penganut Syi’ah zaidiyah percaya bahwa orang yang melakukan dosa besar akan kekal di dalam neraka, jika ia belum bertobat dengan tobat yang sesungguhnya.

3.     Adakah kaitan (kesamaan) antara  aliran-aliran tersebut dengan kecenderungan pemikiran aliran-aliran Islam di Indonesia sekarang?sebutkan
Pada dasarnya banyak sekali ORMAS-ORMAS masakini yang mengambil paham dari aliran masa lalu, seperti halnya NU, Muhamadiah,, Persis, paham ORMAS ini hampir sama dengan paham aliran As`Aryah dan Al-Maturidiah, yang lebih menitik beratkan kepada penggunaan wahyu sebagai pedoman dan akal sebagai jalan tengah untuk mnentukan dan mumutuskan sesuatu. Contoh lain golongan islam liberal yang hampir sama pahamnya dengan golongan Al-Qodariah, yang menitik beratkan akal sebagai penentu keputusan, dan terkesan bebas.
Jadi pada dasarnya, semua ORMAS yang banyak muncul akhir-akhir ini, pada dasarnya merupakan adopsi dari paham aliran-aliran masa lalu yang di kembangkan.

4.     Bagaimana komentar atau pendapat saudara tentang organisasi:
a.      JIL
Islam Liberal adalah suatu bentuk penafsiran tertentu atas Islam dengan landasan sebagai berikut:
a.       Membuka pintu ijtihad pada semua dimensi Islam.
Islam Liberal percaya bahwa ijtihad atau penalaran rasional atas teks-teks keislaman adalah prinsip utama yang memungkinkan Islam terus bisa bertahan dalam segala cuaca. Penutupan pintu ijtihad, baik secara terbatas atau secara keseluruhan, adalah ancaman atas Islam itu sendiri, sebab dengan demikian Islam akan mengalami pembusukan.

b.      Mengutamakan semangat religio etik, bukan makna literal teks.
Ijtihad yang dikembangkan oleh Islam Liberal adalah upaya menafsirkan Islam berdasarkan semangat religio-etik Qur’an dan Sunnah Nabi, bukan menafsirkan Islam semata-mata berdasarkan makna literal sebuah teks. Penafsiran yang literal hanya akan melumpuhkan Islam.

c.       Mempercayai kebenaran yang relatif, terbuka dan plural.
Islam Liberal mendasarkan diri pada gagasan tentang kebenaran (dalam penafsiran keagamaan) sebagai sesuatu yang relatif, sebab sebuah penafsiran adalah kegiatan manusiawi yang terkungkung oleh konteks tertentu; terbuka, sebab setiap bentuk penafsiran mengandung kemungkinan salah, selain kemungkinan benar; plural, sebab penafsiran keagamaan, dalam satu dan lain cara, adalah cerminan dari kebutuhan seorang penafsir di suatu masa dan ruang yang terus berubah-ubah.


d.      Memihak pada yang minoritas dan tertindas.

Islam Liberal berpijak pada penafsiran Islam yang memihak kepada kaum minoritas yang tertindas dan dipinggirkan. Setiap struktur sosial-politik yang mengawetkan praktek ketidakadilan atas yang minoritas adalah berlawanan dengan semangat Islam. Minoritas di sini dipahami dalam maknanya yang luas, mencakup minoritas agama, etnik, ras, jender, budaya, politik, dan ekonomi.

e.       Meyakini kebebasan beragama.

Islam Liberal meyakini bahwa urusan beragama dan tidak beragama adalah hak perorangan yang harus dihargai dan dilindungi. Islam Liberal tidak membenarkan penganiayaan (persekusi) atas dasar suatu pendapat atau kepercayaan.

f.        Memisahkan otoritas duniawi dan ukhrawi, otoritas keagamaan dan politik.
Islam Liberal yakin bahwa kekuasaan keagamaan dan politik harus dipisahkan. Islam Liberal menentang negara agama (teokrasi). Islam Liberal yakin bahwa bentuk negara yang sehat bagi kehidupan agama dan politik adalah negara yang memisahkan kedua wewenang tersebut. Agama adalah sumber inspirasi yang dapat mempengaruhi kebijakan publik, tetapi agama tidak punya hak suci untuk menentukan segala bentuk kebijakan publik. Agama berada di ruang privat, dan urusan publik harus diselenggarakan melalui proses konsensus.
Paham yang dianut golongan ini terkadang sangat menjelekkan kepada golongan islam pada umumnya, karena mereka menganggap golongan islam lainnya hanya penghambat kemajuan manusia. Golongan ini cenderung mendukung Pluralisme karena pemikiran mereka yang liberal dan bebas. Jaringan ini lebih bersifat bebas dan yang mereka anggap benar adalah benar walaupun dalam Al-quran sendiri terdapat larangan atas pemikiran mereka. Mereka liberal dan bisa dikatakan plural tapi dalam hal ini mereka tidak menghargai perbedaan yang ada dalam pluralism tersebut, mereka haya mementingkan golongan mereka saja.

b.     FPI
Front pembela islam atau kita kenal dengagn FPI merupakan sebuah organisasi islam yang mempunyai keberanian jihad yang  keras. Ketika terjadi sebuah penyelewengan biasanya FPI langsung bertindak, dengan sebuah kekerasan fisik, oleh karena itu terkadang FPI dikenal sebagai golongan arogan islam. Tetapi pada dasarnya tujuan dari organisasi ini baik, karena sebagai pengendali kaum jionis yang sedang gencar-gencarnya menyebarkan pahamnya di kalanga umat islam khususnya di Indonesia.
FPI cenderung menolak keras dengan Pluralisme, dalam hal berdakwah mereka cenderung melakukan kekerasan dan sangat jelas mereka sangat betolak belakang dengan Pluralisme. Mereka radikal kepada paham-paham dilurar kepercayaan merka.

c.      NU
Nahdlatul Ulama mengikuti pendirian, bahwa Islam adalah agama yang fithri, yang bersifat menyempurnakan segala kebaikan yang sudah dimiliki oleh manusia. Faham keagamaan yang dianut oleh Nahdlatul Ulama bersifat menyempurnakan nilai-nilai yang baik yang sudah ada dan menjadi milik serta ciri-ciri suatu kelompok manusia seperti suku maupun bangsa, dan tidak bertujuan menghapus nilai-nilai tersebut.
NU (Nahdlatul Ulama) sebagai salah satu paham pemikiran keagamaan mempunyai pengalaman sendiri dalam sejarah. Ia sering dikonotasikan sebagai ajaran (mazhab) dalam Islam yang berkaitan dengan konsep akidah, syariah, dan akhlak dengan cukup moderat. Salah satu ciri intrinsik dari ajaran ini (sebagai identitas) ialah keseimbangan pada penggunaan dalil naqli dan ‘aqli.
Prinsip umum ajaran sosial politik NU yang mengambil pola Sunni adalah sikap tawassuth, tawazun, ta’adul, dan tasamuh serta al-qiyam bi al-qadim al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah. Dengan prinsip ini NU selalu mengambil sikap akomodatif, toleran dan menghindari sikap ekstrim dalam berhadapan dengan spektrum budaya apapun.
Pengaruh gerakan dan pemikiran NU yang akomodatif dan kompromistis tersebut, disinyalir oleh para pakar dan pengamat sangat berpengaruh dalam perjalanan politik NU di Indonesia. Implikasi penting peranan gerakan dan pemikiran NU ini membuat NU menyesuaikan diri dengan perubahan sosial dan politik Indonesia yang di mata orang lain cenderung "kontroversial, polemis, dan akomodatif", terutama ketika NU memberikan "treatment" terhadap kekuasaan.
Salah satu ciri melekat dari pendekatan yang fiqh oriented adalah bahwa paradigma keagamaan NU selalu dikalkulasikan atas pertimbangan hukum yang bermuara pada aspek mashlahah dan mafsadah. Melihat dari gerakan pemikiran keagamaan dan pertimbangan-pertimbangan hukum NU tersebut begitupun dengan Pluralisme mereka memandang bahwa pluralime sah sah saja asalkan tetap dalam batas dan koridor tertentu dan tidak menyimpang dari ajaran Islam. Membeda bedakan
d.     Muhammadiyah
Muhammadiyah didalam memahami Islam dilakukan secara komprehensif. Aspek Aqidah, Ibadah, Akhlak, dan Mu’amalah Duniawiyah tidak dipisahkan satu dengan yang lain, meskipun dapat dibedakan. Dalam memahami Islam akal dapat digunakan sejauh yang dapat dijangkau. Hal-hal yang dirasakan di luar jangkauan akal, diambil sikap tawaqquf dan tatwidh. Memaksa ta’wil terhadap hal-hal yang dirasakan diluar jangkauan akal, dipandang sebagai menundukkan nash terhadap akal.Aspek aqidah lebih banyak didasarkan atas nash, ta’wil dipergunakan sepanjang didukung oleh qarinah-qarinah yang dapat diterima.
Muhammadiyah merupakan aliran yang dianggap moderat kerena kecenderungan mereka untuk membuka diri dengan perkembangan zaman,akibatnyaa mereka menerima plurslisme, kecenderungan aliran ini adalah bahwa banyak tokoh-tokoh aliran ini yang terjun kedunia poitik yang mengakibatkan banyak tokoh Muhammadiyah yang terjebak kedalam kehidupan politik yang hanya mementingkan kelompok atau individu.


e.      Persis
Organisasi ini menerima pluralism karena mengutamakan perjuangan dalam lapangan ideology yang membutuhkan interaksi dengan sesama muslim sehingga perbedaan yang ada diksampingkan.Organisasi ini tidak menolak pluralism tetapi organisasi ini terkesan terutup dan ekslusif dalam hal ibadah.

f.        Ahmadiyah
Dari sejak awal kemunculannya, Ahmadiyah ditentang oleh kaum muslimin Indonesia yang mayoritas beraliran Sunni, sebab ajarannya dinilai menyimpang dari ajaran Islam. Penyelewengannya yang esensial adalah, penganut Ahmaddiyah mengaku ada nabi dan rasul setelah Nabi Muhammad Saw, yaitu Mirza Gulam Ahmad; memiliki kitab suci sendiri, yaitu “Tazkirah” yang kesuciannya diakui sama dengan Al-Quran; serta mengaku ada tanah suci selain Makkah dan Medinah, yaitu Qadyani, dan Rabwah.
Penyelewengan lainnya adalah wahyu tetap turun sampai hari kiamat; surga mereka di Qadian (India) dan Rabwah (Pakistan) yang dikenal dengan nama Bahesti Maqbarah(pekuburan ahli surga), karenanya “kavling surga” di dua tempat itu dijual kepada masyarakat dengan harga yang sangat mahal
Oleh karena itulah maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tahun 1980 bahwa Ahmadiyah adalah jamaah di luar Islam, sesat dan menyesatkan. Fatwa ini ditindaklanjuti dengan hasil Rapat Kerja Nasional MUI, 4-7 Maret 1984 yang merekomendasikan agar pihak yang berwenang meninjau kembali Surat Keputusan Departemen Kehakiman RI No. 13, tanggal 13 Maret 1953, tambahan Berita Negara No. 26, tanggal 31 Maret 53 tentang status badan hukum Ahmadiyah. Organisasi ini menerima pluralisme, karena  adanya perbedaan yang terjadi dianggap sebagai  suatu proses untuk menghargai antar sesama muslim, karena akibat dari pluralism yang ada, menyebabkan organisasi ini menjadi objek pluralism dan imbasnya terdapat berbagai penyimpangan didalamnya.


Bila dikaitkan dengan Pluralisme?
"pluralitas agama" adalah kondisi hidup bersama (koeksistensi) antar agama (dalam arti yang luas) yang berbeda-beda dalam satu komunitas dengan tetap mempertahankan ciri-ciri spesifik atau ajaran masiang-masing agama. Lahirnya gagasan mengenai Pluralisme (agama) sesungguhnya didasarkan pada sejumlah faktor. Di antaranya adanya keyakinan masing-masing pemeluk agama bahwa konsep ketuhanannyalah yang paling benar dan agamanyalah yang menjadi jalan keselamatan. Masing-masing pemeluk agama juga meyakini bahwa merekalah umat pilihan. Pada dasarnya pluralism lahir dari demokrasi liberal yang kemudian disebarkan.
Indonesia bukanlah Negara agama, melainkan Negara yang beragama, oleh karena itu keberagaman umat itu pasti ada. Untuk meredam perpecahan dan pertentangan di Indonesia, saling menghargai antar umat beragama haruslah ada. Asal jangan sampai terjadi percampuran kepercayaan.
Terkait dengan munculnya aliran-aliran baru yang mengatas namakan pluralisme, itu juga sah-sah saja, dan dibolehkan selama ajaran tersebut tidak membawa dan merubah kepercayaan yang mereka anut, contohnya, munculnya Ahmadiyah secara tekstual memamang salah satu pluralisme di Indonesia, karena setiap orang bisa dan berhak memilih dan memeluk agama yang mereka yakini. Tetapi ketika ajara tersebut mengatasnamakan islam, dan memunculkan seorang nabi kembali berarti itu telah mengotori dan merusak ajaran yang telah di tentukan dalam Islam. Oleh karena itu, munculnya ajaran baru  boleh saja, asal jangan sampai melangkahi atau mengotori ajaran yang lain. Karena pada dasarnya pluralisme ada untuk menyatukan umat dalam hal toleransi antar umat beragama. Bukan untuk mengotori umat beragama. Supaya terjadi kerukunan antar umat.

5.     Apa yang dianggap sesat oleh saudara bila menggunakan pendekatan Ilmu Tauhid?
Ilmu Tauhid merupakan ilmu yang membahas keyakinan tentang keesaan Tuhan, kepercayaan kepada Tuhan tentang sifat-sifatnya, tentang rasul dan sifat-sifatnya serta kebenaran ke-Rasulannya. Semasa Rasulullah hidup, hal semacam ini telah dicontohkan oleh beliau, tetapi belakangan  banyak penafsiran-penafsiran terhadap Al-Quran dan As-Sunah yang muncul setelah wafatnya Rasulullah ,menghasilkan beberapa aliran-aliran yang berkembang sampai sekarang. Pada dasarnya aliran-aliran yang bermunculan mempunyai tujuan yang baik tetapi terkadang ada beberapa aliran yang di anggap sesat. Karena mengandung unsur kemusyrikan dan menyimpang dari syariat-syariat islam yang telah ditentukan.
Bila meggunakan pendekatan ilmu tauhid, pada dasarnya semua aliran itu benar kecuali aliran yang menggunakan paham atau penafsiran yang menyimpang dengan:
a.       Al-quran
b.      Al-hadist
Ketika seseorang atau golongan yang mempunyai paham yang menyimpang dengan kedua aspek tersebut maka orang atau golongan itu dianggap sesat. Karena dianggap telah keluar dari patokan hukum/ dasar hukum yang digunakan.  Ada juga yang mengatakan selama Syahadat berisi Allah tuhan yang maha esa dan mengakui bahwa Muhammad utusan Allah maka dianggap tidak sesat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar